KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bawaslu Sultra menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif siaga pengawasan satu tahun menjelang hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Bawaslu
Sultra semakin mematangkan langkah-langkah mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari berbagai aspek.
Koordinator Divisi, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Sultra Munir Salam, mengatakan, lembaga itu berusaha menjaga kualitas demokrasi agar Pemilu berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil, sebagaimana telah diamanahkan undang-undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.
“Jadi, dari aspek pengawasan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perlu melakukan tindakan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan Pemilu,” kata Munir, Selasa (14/2/23).
Lebih lanjut, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah mempedomani acuan kerja pengawas pemilu yang dibuat oleh Bawaslu RI dan akan diterapkan pada setiap tingkatan dari level desa hingga kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
“Dari aspek pencegahan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisasi munculnya pelanggaran pemilu. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu sejak dari hulu,” lanjutnya.
Dalam rangka optimalisasi dari aspek hubungan antar lembaga, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran pemilu.
“Bawaslu Sultra perlu menuangkan kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 dalam wilayah Sulawesi Tenggara dimulai dari menyusun anggaran, regulasi, sumberdaya manusia, tahapan dan indeks kerawanan pemilu.
“Untuk penyusunan, perencanaan, program dan anggaran pemilu dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada 14 Juni 2024,” kata Iwan Rompo saat diwawancarai usai menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.
Adapun regulasi adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan, penyusunan daftar pemilih, pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, dan yang terakhir pencalonan perseorangan peserta.
Adapun jadwal perekrutan Badan Adhoc Pemilu sebagai berikut:
Perekrutan PPK tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022, PPS tanggal 18 sampai 30 Desember 2022, KPPS tanggal 5 sampai 12 Januari 2024 dan pantarlih 26 sampai 31 Januari 2023.
Seleksi tertulis PPK tanggal 5 sampai 7 Desember 2022, PPS tanggal 6 sampai 11 Januari 2023, KPPS pengumuman hasil penelitian administrasi 14 sampai 16 Januari 2024, dan pantarlih penelitian administrasi 27 sampai 2 Februari 2023.
Wawancara PPK tanggal 11 sampai 13 Desember 2022, PPS tanggal 15 sampai 17 Januari 2023, KPPS pengumuman hasil seleksi tanggal 20 sampai 23 Januari 2024 dan pantarlih pengumuman hasil seleksi tanggal 3 sampai 5 February 2023.
Pelantikan PPK tanggal 4 Januari 2023, PPS tanggal 24 Januari 2023, KPPS tanggal 25 Januari 2024 dan pantarlih tanggal 12 Februari 2023.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Ode