Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sutet dan Tower Telekomunikasi Bakal Dikenakan Pajak di Kolut

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Miftahul Chair (kanan). Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Ratusan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melintasi daratan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dikenakan pajak. Hal tersebut juga bakal diberlakukan terhadap puluhan tower telekomunikasi yang berdiri di daerah tersebut. Kebijakan itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kolut, Miftahul Chair mengatakan, saat ini sedang ditelaah aturan terkait pemberlakuan pajak terhadap kedua menara tersebut. Khusus tower telekomunikasi disebutkan sekitar 30 unit dari sejumlah provider yang ada. “Sumber pendapatan ini rencana kami berlakukan tahun depan berikut beberapa SPBU baru milik Pertamina yang baru beroperasi,” ujarnya, Jum’at (10/2/2023).

Ia menjelaskan besaran nominal pajak belum ditentukan. Pihaknya sementara melakukan penilaian terkait berapa estimasi nominal pajak yang bakal dipatok per unitnya. “Anggap saja untuk sutet Rp 2 juta per unit dan tower sebesar Rp 1 juta dan dikali seratusan unit tentu merupakan sumber pendapatan yang besar,” imbuhnya.

Terget pajak PBB yang dibidik instansinya 2022 sebesar Rp2.125.000.000 dan terealisasi sejumlah Rp1.179.299.971. Sementara untuk BPHTB sejumlah Rp500.000.000 dan direalisasikan sebanyak Rp572.702.484.

Tahun ini, Bapenda Kolut memasang target PBB Rp2.550.000.000 dan BPHTB sebanyak Rp600.000.000. Total keduanya yang harus mereka realisasikan minimal Rp3.150.000.000.

“Selain kedua menara perusahaan tersebut terdapat pula potensi sumber dari pendapatan lain berikut perubahan luas dan kepemilikan objek pajak,” ucapnya.

Hari ini pihaknya memulai pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) pajak di wilayah ibukota Kolut. Bapenda berupaya mendorong antusiasme wajib pajak dengan iming-iming bonus dari pemerintah.

Wajib pajak tercepat dan terbanyak setoran pajaknya dijanjikan bonus berupa kendaraan roda dua, sebagaimana tahun lalu. Pendataan dan pemetaan mandiri di semua wilayah juga dilengkapi karena proses pengurusan kedepan di wilayahnya diupayakan berbasis online.

“SDM internal kami sedang benahi terkait pendidikan penilaian sehingga tidak perlu lagi bergantung kepada jasa pihak ketiga,” pungkasnya.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Bapenda Kolaka UtaraPajak Sutet dan Tower TelekomunikasiPendapatan daerah Kolaka UtaraPenerimaan pajak tower telekomunikasi