KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat reaksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Musababnya, mutasi yang digelar di rumah jabatan gubernur Jumat, 03 Februari 2023 lalu, ternyata tidak mendapat rekomendasi dari KASN.
“Sepertinya pada bulan-bulan terakhir ini, Sultra belum mengusulkan uji kompetensi untuk keperluan rotasi atau mutasi,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto. Terkait persoalan ini, mantan Kepala Bidang Mutasi pada kantor wilayah VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengaku akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemprov Sultra.
Mantan Kepala Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Peraturan Perundang-Undangan BKN menambahkan, Pemprov, Pemkot maupun Pemda yang akan melakukan rotasi atau mutasi harus mendapat rekomendasi dari KASN. Khusus di Pemprov Sultra sambung Kukuh, KASN hanya memberikan rekomendasi seleksi terbuka untuk tiga JPTP.
Ketiga JPTP itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Rumah Sakit Jantung dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini lanjut Kukuh sudah dikeluarkan rekomendasi dari KASN terkait hasil seleksi terbukanya. “Diluar yang tiga ini, belum ada rekomendasi apapun dari kami,” ungkap Kukuh melalui aplikasi WhatsAppnya Selasa, 7 Februari 2023.
Penulis dan editor : Adhi