Bos THM di Kendari Terdakwa Kasus KDRT Divonis Ringan, Korban Siap Banding ke MA

DY korban KDRT didampingi kuasa hukumnya. Foto : Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Kasus kekerarasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan VG pemilik salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Kendari terhadap mantan istrinya DY telah bergulir di meja hijau.

Proses persidangan ini telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari yang dipimpin Hakim Ketua Andi Eddy Viyata bersama dua anggota, Senin 6 Februari 2023 lalu.

“Terdakwa VG didakwa tiga bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Kendari.

Menyikapi tuntutan JPU, DY merasa kecewa dengan proses perkara tersebut. Pasalnya, Hakim Pengadilan Kendari hanya terfokus pada kekerasan pertama. Padahal itu menurutnya kekerasan ringan.

“Saya rasa jaksa sangat tidak adil, saya sampai dua kali visum akibat dipukul habis-habisan, kuku saya dua yang tercabut. Kok ini disebut pidana ringan, dimana keadilannya,” tutur DY saat ditemui di salah satu kafe di Kendari, Rabu 8 Februari 2023.

Menurutnya, kekerasan berat dipidana maksimal lima tahun, sehingga dengan tuntutan tiga bulan penjara menurutnya hal itu tidak masuk akal.

“Ada apa. Sehingga hal ini menimbulkan kejanggalan,” urainya.

Untuk itu, ia bersama kuasa hukumnya akan bersurat di Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung karena tidak terima dengan tuntutan jaksa.

“Saya bersama pengacara sudah menyurat ke Kejagung, Mahkamah agung dan komisi yudisial hingg saya mendapatkan keadilan. Pastinya si VG harus dihukum sampai 5 tahun,” harapanya.

 

Penulis: Burhanuddin
Editor: Ode

Ahmad YaniKasus KDRTKejari KendariPN KendariViral