Andi Ady Aksar Dilaporkan ke Polda Sultra Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Tambang

Kuasa Hukum pelapor, Syamsudin Nur saat di Mapolda Sultra. Foto : Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Andi Ady Aksar, pengusaha tambang Sultra dilaporkan oleh rekanan bisnisnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan.

Diketahui, rekanan bisnis yang melaporkan kasus itu yakni Nazrul melalui hukumnya Syamsudin Nur mengatakan sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi kepada terlapor. Akan tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik kepada kliennya.

“Klien kami telah memberikan kesempatan sejak bulan September 2022 namun hingga saat ini, terlapor tidak juga memiliki itikad baik untuk membayarkan hak klien kami,” kata Syamsudin saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin 6 Februari 2023.

Syamsudin menjelaskan terlapor dan pelapor ini merupakan rekanan bisnis di sebuah perusahaan tambang. Sejak bulan September 2022 silam keduanya melakukan perjanjian, dimana Andi Ady Aksar memiliki kewajiban membayar profit sebesar Rp 1 miliar setiap bulannya. Sayangnya, hingga saat ini Andi Aksar belum membayar uang tersebut.

“Jadi ada kesepakatan antara klien saya dengan terlapor dimana setiap bulan ia harus membayar satu miliar perbulan sejak bulan September, jadi semuanya Rp 6 miliar,” terangnya.

Sementera itu, Dirkrimum Polda Sultra, Kombespol I Wayan Riko Setyawan melaui pesan whatsappnya mengatakan dirinya belum mengetahui soal laporan penggelapan pembagian dana profit kerjasama perusahaan tambang tersebut. “Nanti saya cek dulu,” ucap Dirkrimum.

Adapun terlapor Andi Ady Aksar menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut karena sedang berada di luar daerah.

“Saya sedang diluar daerah. Minggu depan saya balik dan akan menjawab persoalan itu,” turtur Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi via whatsapp.

 

Penulis : Burhanuddin
Editor: Ode

Andi Ady AksarDirkrimum Polda SultraPenggelapan danatambang