Dua Spesialis Pencuri Handphone Diringkus di Kolut

Kedua terduga pelaku pencurian handphone. Istimewa

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Dua orang spesialis pencuri handphone lintas kabupaten inisial AF (42) warga Desa Raka Dua Bombana dan S (18) berdomisili di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua diringkus polisi pada Jumat, 27 Januari, pukul 15.30 Wita. Keduanya telah diamankan di sel tahanan Polsek Lasusua berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Lasusua, Iptu Hairuddin M menerangkan, pelaku diringkus di jalan Baru, Desa Patowonua oleh jajarannya bersama tim Aligator Polres Kolut. AF telah melakukan pencurian di sejumlah tempat mulai dari Bombana, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka hingga Kolut.

“Beberapa TKP. Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di jalan Baru,” Jum’at (27/1/2023).

AF dikatakan baru sebulan di Kolut dan mengajak S melakukan aksi pencurian. Mereka menyiapkan potongan besi ulir untuk mencongkel target sasaan dan menggasak sejumlah handphone korban.

Empat handphone seluruhnya yang diamankan polisi beserta uang yang diduga hasil penjualan. Duit itu dikatakan untuk bersenang-senang seperti membeli miras, rokok hingga makanan. “Disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Kolaka UtaraPencuri handphone diringkusPolsek Lasusua