LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Aktifitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara membuat petani sengsara. Betapa tidak, puluhan hektar lahan pertanian setempat kini tertutup lumpur tambang.
Kepala Bidang Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Ukkas menegaskan, diketahui titik ketinggian dan kemiringan lereng dari aktifitas perusahaan menyebabkan limpasan air lumpur mengalir ke sebelah timur wilayah IUP dan mengarah pada pemukiman, perkebunan dan persawahan.
“Tidak bisa seluruhnya lahan terdampak kami bisa jangkau karena lumpurnya semakin dalam,” bebernya dalam RDP bersama masyarakat terdampak, pihak PT KTR dan instansi terkait, Senin (16/1/2023).
Bukaan lahan dari aktifitas PT KTR mengakibatkan bila terjadi hujan maka akan membawa sediment padat berupa lumpur ke dataran rendah. Akibatnya, dua sungai kecil di Desa Lelewawo dan Mosiku mendangkal dan airnya berwarna merah kecoklatan. “Sedimen mengalir hingga ke laut,” ujarnya.
Fakta di lapangan juga menunjukkan jika limpasan air berlumpur itu juga meluber masuk ke lahan perkebunan dan persawahan masyarakat. Beberapa diantara pemilik lahan pasrah karena tanaman jadi kerdil, mati hingga tanahnya tidak bisa ditanami lagi.
Fakta lain dikemukakan DLH yakni saluran dan sediment pond PT KTR tidak efektif. Akibatnya, lumpur akan melumuri jalan, lahan pertanian hingga sungai saat hujan lantaran penampungan itu meluap.
Tidak hanya itu, PT KTR sejak beroperasi hingga kini juga disebut belum pernah melaporkan pelaksanaan RKL-RPL secara periodik. Padahal, hal itu tertuang dalam surat kelayakan keputusan lingkungan nomor 660.1/223/2011 tentang kelayakan lingkungan hidup.
Masyarakat Lelewawo dan Mosiku mendesak PT KTR melakukan ganti rugi akibat lumpur yang melumuri lahan pertanian mereka. PT KTR juga diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu sebelum ada solusi yang ditawarkan.
Penulis: Rusli
Editor: Ode