BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Karir enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana berakhir. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat karena menyandang status sebagai mantan narapidana (napi) korupsi. Pemecatan enam abdi negara itu dilakukan sebagai tindak lanjuti surat keputusan bersama tiga menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Enam ASN Pemkab Bombana yang dipecat yakni Arman Zainuddin dan Arfa, pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Zainal Arifin Yasin staf dan Abu Kahar staf Sekretariat Daerah, Muis Rais, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Asmin Makmur Staf Bappeda. Keenam ASN ini dipecat oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin dalam waktu yang tidak bersamaan.
Arman Zainuddin menjadi ASN pertama yang diberhentikan Burhanuddin. Mantan Kepala Bidang Konflik Badan Kesbang Politik ini dipecat Oktober 2022 lalu. Arman mengaku pemecatan sebagai ASN merupakan permintaannya langsung kepada Pj Bupati. “Saya menghadap langsung untuk dipecat. Bahkan di era bupati Tafdil, saya juga sudah minta dipecat tapi tidak dilakukan sampai masa jabatannya berakhir,” kata Arman tadi malam.
Arman mengaku, permintaannya untuk dipecat sebagai ASN didasari rasa keadilan dengan rekan-rekannya yang berstatus mantan napi korupsi dan telah diberhentikan sebagai pamong daerah. Namun permintaannya itu baru kesampaian setelah Burhanuddin menjabat sebagai Pj Bupati Bombana.
Menjelang akhir Desember 2022 lalu, giliran Zainal Arifin Yasin, Muis Rais, Abu Kahar, Asmin Makmur dan Arfa yang dipecat. Legalitas pemberhentian kelimanya diberikan dalam surat keputusan berturut-turut dengan nomor 756, 754, 755, 758 dan 757 tahun 2022. SK pemecatan kelimanya juga diteken Pj Bupati Bombana dengan TMT (terhitung mulai tanggal) 21 Desember 2022.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Sunandar membenarkan pemecatan enam ASN tersebut. Pejabat eselon dua yang merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini mengatakan pemecatan terhadap enam ASN itu dilakukan karena mereka terlibat kasus korupsi. “Jumlahnya enam orang. Yang ada putusan inkrah pengadilan dan dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi,” kata Sunandar melalui pesan singkat whatsAppnya, Kamis, 5 Januari 2023.
Arman Zainuddin, salah satu ASN yang sudah dipecat mengatakan, pasca pemecatan dirinya bersama lima rekannya yang berstatus mantan napi korupsi, Pemkab Bombana belum steril dari pegawai bekas narapidana korupsi. Sampai awal tahun 2023 ini masih banyak ASN Bombana menyandang bekas napi korupsi.
Sumber di Pemkab Bombana menyebutkan, ASN mantan napi masih sekitar 4 sampai 5 orang. Diantara mereka kata pejabat eselon ini berinisial A, M, F dan M. Dua dari empat ASN ini menduduki jabatan eselon tiga di instansi berbeda.
Terkait masih adanya ASN mantan napi koruspi Sunandar tidak memberikan jawaban. Dia mengarahkan persoalan ini kepada Sekretarisnya, Dedy Van Slamet Rigay. “Kalau hal ini bias konfirmasi ke Pa Dedy Slamet, Sekretaris BKPSDM Bombana,” tulis pejabat eselon dua berlatar belakang dokter ini.
Penulis dan editor : Adhi