LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Segerombolan sapi peliharaan ramai berkeliaran di jalan-jalan ibukota Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pengguna jalan resah karena hewan tersebut kerap melintas di jalan raya secara tiba-tiba hingga mengancam keselamatan mereka.
Kasat Pol PP Kolut, Ramang mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban hewan dan mensosialisasikan langsung aturan kepada para pemilik ternak. Hanya saja arahan masih saja diabaikan dan tetap melepas binatang peliharaannya.
“Kalau kita tangkap pemiliknya juga mau mengaku. Yang jadi masaalah kalau kita tangkap urus pakan yang repot setiap hari,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Banyak peternak yang juga disampaikan membangkang terhadap Perda. Spanduk yang telah dipasang di sejumlah wilayah yang banyak peliharaan kerap dicopot hanya selang sehari. Bahkan, petugas sempat diancam menggunakan parang karena bersitegang dengan pemilik hewan saat ditertibkan.
Ia mengaku sudah memertanyakan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan terkait hewan meresahkan itu. Namun Dinas terkait menyangkal jika itu sapi bantuan dari instansinya. “Ada baiknya jika memang tidak sanggup pelihara ternaknya jangan diberi bantuan karena hanya menyusahkan orang lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penertiban hewan tersebut tertuang dalam perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Bagi pelanggar dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda sejumlah Rp50 juta.
Penulis: Rusli
Editor: Ode