Dianggap Halangi Aktifitas Pertambangan PT CSM, Polres Kolut Amankan 23 Orang Karyawan PT GAN

23 Karyawan PT. GAN yang diamankan Polres Kolut. Istimewa

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Resort Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mengamankan 23 orang karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (27/12/2022). Mereka diduga menghalang-halangi aktifitas penambangan di Izin Usaha Produksi (IUP) yang diklaim milik PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.

Sebelum diamankan, polisi terlebih dahulu mencabut plang yang didirikan karyawan PT GAN di jalur houling yang dilalui kendaraan PT CSM pukul 16.00 Wita. Tenda yang menjadi posko penjagaan mereka juga dibongkar dan diangkut ke kantor Polres Kolut beserta karyawannya.

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan, penertiban 23 karyawan tersebut berdasarkan laporan pihak PT CSM terkait adanya upaya menghalang-halangi di wilayah klaim Izin Usaha Produksi (IUP) miliknya.

Sebagai penegak hukum, pihaknya disampaikan mengacu pada yuridis formal yang ada dan diakui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP PT CSM tersebut. “IUP operasi dan masa berlakunya juga aktif hingga saat ini,” tegas Kapolres.

Atas landasan itu, pihaknya sebagai perwakilan dari negara tentunya harus mengamankan apa yang telah dikeluarkan baik terkait perizinan hingga hal-hal yang terkait kebijakan. “23 orang kami amankan untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoas mengaku sangat keberatan atas penertiban 23 orang karyawan tersebut. Pihaknya tetap bersikukuh dan punya tanggapan lain mengenai IUP yang dianggapnya ilegal itu. “Semua sudah tahu secara terang benderang. Kami juga sudah melaporkan ke Polda pada 28 Oktober dan hingga sekarang tidak mampu menunjukkan IUP 475 yang mereka klaim,” imbuhnya.

Jika klaim yang diakui PT CSM ilegal, pihaknya bakal mengajukan pra pradilan. Saksi ahli bakal dihadirkan terkait kebenaran IUP tersebut. “Nanti kita lihat. Kalau itu benar di wilayah IUP PT GAN dan apa dasarnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saling klaim kepemilikan IUP antara PT CSM dan GAN berlangsung alot sejak beberapa bulan terakhir. Kedua pihak punya dalih masing-masing hingga aktifitas pertambangan di sekitar Dusun I, Desa Sulaho tersebut kerap memanas.

 

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Kolaka UtaraPolres Kolut Amankan 23 Karyawan PT. GAN KolutPT. CSMPT. GANTambang Ilegal