KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan sosialisasi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 11 tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, 22 November 2022 lalu. Kedua regulasi yang mengatur terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan disosialisasikan dihadapan puluhan warga Desa Liwu Lompona, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara, Azai mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) sebanyak 70 orang dan unsur pemerintah desa sebanyak 20 orang. “Pokmaswas ini dari masyarakat nelayan setempat,” kata Azai saat memberikan sosialisasi di Balai Desa Liwu.
Ia melanjutkan, sosialisasi tersebut mencakup UU nomor 31 tahun 2004 dan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, UU nomor 27 tahun 2007 dan UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K) berikut aturan-aturan turunannya.
Azai menerangkan, PWP3K merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dilanjutkannya, regulasi juga mengatur rencana zonasi, yakni rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin.
Azail menambahkan, sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 22 tahun 2021 tentang konservasi perairan, di kawasan Sulawesi Tenggara juga sudah ditetapkan teluk moramo dan pulau-pulau kecil disekitarnya sebagai kawasan konservasi dengan luas total 21.902 hektar.
“Kawasan itu terdiri dari area 1 meliputi perairan Pasi Jambe sebagai zona pemanfaatan terbatas seluas 360,85 hektar dan area II ialah perairan saponda dengan luas 1.271 hektar yang terdiri dari zona pemanfaatan terbatas 1.230 hektar, zona lain sesuai peruntukan kawasan 40 hektar dan zona rehabilitasi 36 hektar serta zona perlindungan laut 4,9 hektar,” jelasnya.
“Adapun area III meliputi perairan teluk Moramo dan pulau Hari dengan luas 20,270 hektar yang terdiri dari zona inti seluas 2.242 hektar dan zona pemanfaatan terbatas seluas 18.027 hektar sehingga total 48.947 hektar,” sambungnya.
Ia menerangkan, dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23 tahun 2021 tentang konservasi perairan pulau Wawoni di Sultra dengan 27.044 hektar yang terdiri dari zona inti seluas 677 hektar, zona rehabilitasi 58 hektar, zona bangunan dan instalasi laut 2.982 hektar.
“Sedangkan di Permen-KP nomor 26 tahun 2014 pasal 8 tentang pemasangan rumpon diatur yakni jalur 1 diterbitkan Bupati, jalur II diterbitkan Gubernur dan jalur III diterbitkan Direktur Jenderal,” urainya. Lebih lanjut, dalam Permen-KP nomor 18 tahun 2021 tentang jalur penangkapan ikan diatur sebagai berikut: jalur 1 sejauh 0-2 mil ke laut, jalur II sepanjang 4 mil ke laut, jalur 2 meliputi jarak 12 mil ke laut dan jalur di kawasan zona ekonomi ekslusif. (Adv)