LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Direktur PT Mandala Jayakarta Yeniayas Latorumo merasa terdapat kejanggalan atas gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas laporan dugaan penggelapan dana perusahaan PT Mandala Jayakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Rustam Herman mengatakan, sejak dilaporkan oleh Abdul Rahim Jangi, kilennya selalu koperatif menghadiri panggilan penyidik bahkan setelah ditetpakan sebagai tersangka. Akan tetapi hingga kini Polda Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persoalan ini.
“Kami minta penyidik segera menghadirkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Abdul Rahim Jangi sebagai saksi untuk menerangkan terkait penggunaan dana pinjaman tersebut. Pastinya kami memninta penyidik harus profesional dalam bekerja,” ungkap Rustam saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin 5 Desember 2022.
Rustam menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana pinjaman terhadap pihak ketiga. Saat itu kliennya sebagai direktur utama PT Mandala Jayakarta melakukan pinjaman.
Dana itu digunakan kliennya untuk pengurusan-pengurusan dokumen penting perusahaan PT Mandala Jayakarta bukan untuk kepentingan pribadi yang saat itu perusahaan lagi mengalami masalah keuangan.
“Klien kami saat itu sebagai kuasa direktur meminjam dana yaitu PT admindo dimana dana itu digunakan untuk pengurusan kepentingan PT Mandala. Dan semua bukti-bukti peminjaman itu sudah kami serahkan ke penyidik tadi,”paparanya.
Rustam menjelaskan persoalan ini bermula dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Abdul Rahim Janggi di lokasi IUP PT Bumi Sentosa Jaya dan lahan PT Mandala Jayakarta yang belum memiliki dokumen resmi seperti IPPKH, belum ada pengesahan KTT dan belum punya RKAB.
“Karena lahan PT Mandala Jayakarta belum memiliki dokumen, klien kami sebagai Dirut mengeluarkan surat resmi meminta untuk menghentikan semua aktivitas penambangan. Dan disitu memang ada keuntungan untuk mereka,”ujarnya.
Atas aktivitas ilegal itu, Direktur PT Mandala melaporkan Abdul Rahim Jangi ke Polres Konawe Utara akan tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses hukumnya.
Sementara itu, Direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latarumo memebeberkan, Abdul Rahim Jangi melakukan ilegal mining karena saat itu PT Mandala Jayakarta belum memenuhi semua persyaratan, salah satunya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sehingga dirinya bersurat agar mereka menghentikan aktivitas, karena melanggar undang-undang yang berlaku.
“Atas hal itu, saya laporkan mereka. Dan mereka sudah ditetapkan tersangka, sementara Abdul Rahim Jangi sudah ditetapkan sebagai DPO,”katanya.
Yenias menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan upaya hukum meskipun Polda Sultra seolah kurang profesional dalam menggelar perkara ini.
“Saya sudah laporkan kasus ini sampai ke Mabes Polri nanti disana kami minta akan digelar perkara lagi. Tidak sampai itu bahkan kami tembuskan ke Presiden dan MennkoPolhukam,” tukasnya.
Penulis : Burhanuddin
Editor: Ode