KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mensosialisasikan pencegahan korupsi. Salah satu yang dilakukan dengan memberikan penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi. Sasarannya kali ini adalah pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Sebanyak 120 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari pejabat struktural di level eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, Kepala SMA/SMK serta perwakilan guru-guru se-Kota Kendari. Para abdi negara ini mendapat pengetahuan hukum terkait pencegahan korupsi t oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Himawan di Aula SMKN 1 Kendari, Senin, 21 November 2022.
“Kami memberikan pemahaman kepada jajaran Dikbud Sultra agar mampu memahami hal-hal yang dapat mereka lakukan sehingga tidak terlibat praktik tindak pidana korupsi,” kata Ade Hermawan usai memberikan penerangan hukum dihadapan pegawai Dikbud Sultra.
Asintel bilang, penerangan hukum yang dilakukan tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pejabat struktural eselon III dan IV dan pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak terlibat praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, pengertian korupsi, bahaya korupsi, dan ancaman pidana tindak pidana korupsi. “Kami juga memberikan pengetahuan terkait upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Ade Himawan berharap dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi.
Sekretaris Dikbud Sultra Anggreni Balaka mengatakan 120 peserta yang ikut penyuluhan pencegahan korupsi tersebut, agar mensosialisasikan pengetahuan yang didapat kepada pegawai yang lain sehingga bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan.
“Penyuluhan ini sangat bergizi karena memberikan pemahaman, pengetahuan terkait penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, dampak korupsi, jenis-jenis korupsi, dan cara mencegah terjadinya korupsi. Harapan saya semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, seluruh pegawai bisa menaati hukum dan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” katanya.
Tidak hanya itu, Anggreni Balaka menegaskan, tindak pidana korupsi seperti kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi harus diberantas dengan tegas. (ADV)