BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa segera mempersiapkan diri. Sebab, mulai Sabtu, 20 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana sudah mulai membuka pendaftaran badan adhoc tersebut. Mantan nara pidana (Napi) yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih tidak bisa mendaftar.
KPU Bombana sudah mengumumkan seleksi badan adhoc tersebut sejak Ahad hingga Kamis, 20 – 24 November 2022. “Untuk penerimaan pendaftarannya dibuka selama sembilan hari mulai diumumkan hingga Selasa, 29 November,” kata Abdi Mahatma, anggota KPU Bombana.
Komisioner yang membidangi divisi sumber daya manusia (SDM) ini bilang, mereka yang berniat mendaftar menjadi badan adhoc ini tidak perlu lagi ke kantor KPU membawa berkas lamarannya, karena proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA alias Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Abdi menambahkan, ada 11 tahapan yang dilakukan KPU Bombana untuk membentuk badan adhoc tersebut. Selain pengumuman dan pendaftaran, pihaknya juga melaksanakan penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 21 November hingga 1 Desember. Lalu, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK selama dua hari yakni, tanggal 2 hingga 4 Desember.
Selama pengumuman hasil administrasi ini, pihaknya juga akan melakukan tahapan lain yakni, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK. Seleksi ini dilaksanakan hingga 10 Desember 2022.
Calon anggota PPK yang dinyatakan lolos berkas atau administrasi akan mengikuti ujian tertulis selama dua hari mulai tanggal 5 sampai 7 Desember. Sehari kemudian, tepatnya 8 Desember akan diumumkan hasil tes tertulis. Sementara untuk tahapan terakhir yang harus dilalui bagi calon anggota PPK adalah wawancara. “Untuk penetapan anggota PPK direncanakan dilakukan pertengahan Desember tahun ini, sementara pelantikannya, digelar awal Januari 2023,” tutur Abdi.
Mantan jurnalis di salah satu media cetak terbesar di Sulawesi Tenggara ini menambahkan, ada beberapa syarat yang harus disiapkan bagi pendaftar badan adhoc. Diantaranya, berusia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, melengkapi berbagai surat pernyataan, mulai dari tidak menjadi anggota partai politik, bebas narkoba hingga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Menghadipi Pemilihan umum 2024 mendatang, KPU Bombana membutuhkan badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Jumlahnya lebih dari 500 orang, terdiri dari 110 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 429 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan bekerja membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Sebelumnya Abdi Mahatma mengatakan, badan adhoc akan ditempatkan masing-masing tiga orang tiap kecamatan yang ada dan di tiap desa/kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS. Khusus di Bombana, jumlah kecamatan adalah 22 dan desa/kelurahan adalah 143. Itu belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS juga tiga orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.
Terkait SIAKBA, Abdi menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini, maka setiap pendaftar akan berhadap dengan fitur-fitur yang mudah. Tinggal isi mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, isi biodata lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.
“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4×6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” terang komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini.
Penulis dan editor : Adhi