Jadi Pengedar Sabu, Dua IRT Warga Poasia Ditangkap Polisi

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa bersama Kasat Narkoba, AKP Hamka saat pres rilis, Foto : Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (27) dan UK (58) warga kecamatan Poasia, Kota Kendari ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari karena kedapatan hendak mengedarkan sabu.

Polisi menangkap kedua pelaku diwaktu dan tempat yang berbeda di Kota Kendari. Dari penangkapan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti narkoba total seberat 37,54 gram.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku LA di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekitar awal November 2022 lalu. Narkoba yang disita dari pelaku seberat 22,46 gram

“Pelaku mengedarkan narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku mempunyai seorang anak kecil,” paparnya saat pres rilis di Polresta Kendari, Rabu 9 November 2022.

Narkoba punya pelaku ditemukan tersimpan ke dalam 31 bungkus plastik. Berdasarkan pengakuan pada polisi, pelaku mendapatkan sabu melalui seseorang berinisial RM atas arahan HI. Dia diiming-imingi upah sebesar Rp2 juta bila berhasil mengedarkan sabu.

“Sudah dua kali pelaku menerima paket sabu. Untuk paket pertama sudah habis diedarkan,” ungkapnya.

Sementara pelaku kedua LU ditangkap dua hari setelah operasi penangkapan pertama. Pelaku ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba seberat 15,08 gram.

Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka. Ia menjelaskan, pelaku menerima sabu itu melalui seseorang yang dihubungi via telepon dan dikirim di salah satu mobil angkutan umum dari luar kota Kendari.

Dengan mengedar barang haram itu, pelaku diberi upah sebesar Rp 3 juta. Pelaku mengaku nekat megedarkan sabu akibat himpitan ekonomi

“Alasannya untuk kebutuhan ekonomi dan bayar utang, suaminya ditahan di Rutan Baubau, tapi untuk kasusnya kami belum tahu. Saat pelaku ini ditangkap sama anggota kami, pelaku histeris dan kaget bahkan sempat memberontak. Namun setelah diedukasi, pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya,” bebernya

Narkoba punya pelaku ditemukan tersimpan ke dalam 31 bungkus plastik. Berdasarkan pengakuan pada polisi, pelaku mendapatkan sabu melalui seseorang berinisial RM atas arahan HI. Dia diiming-imingi upah sebesar Rp2 juta bila berhasil mengedarkan sabu.

Akibat perbuatan ini, polisi menjerat kedua pelaku pengedar melanggar Undang-undang (UU) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : Burhanuddin

Editor: Ode

HamkaKasat NarkobaPolresta KendariSaiful MustofaTags : IRT Pengedar sabuWakapolresta