Gudang Logistik Pemilu 2024 Tak Layak, KPU Kolut Mengadu ke Pemda

Komisioner KPU Kolaka Utara usai menggelar rakor bersama Pemkab Kolaka Utara. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum Kolaka Utara saat ini belum memiliki gudang logistik yang memadai untuk digunakan pada pemilu 2024 mendatang. Mereka mengadu ke pemerintah setempat agar bisa difasilitasi.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Kolut, Parinringi mempersilahkan KPU untuk meninjau fasilitas Pemda yang bisa digunakan sepanjang tidak sedang dimanfaatkan oleh OPD. Pihaknya siap bekerjasama dengan KPU guna menyukseskan pemilu 2024.

“Kalau saya lihat untuk pendistribusian logistik di Kolut tidak terlalu sulit. Kami yakin Forkopimda, camat termasuk TNI-Polri punya harapan yang sama menyukseskan tahapan pemilu mendatang,” ujarnya dalam rakor bersama KPU di aula sekretariat daerah, Selasa (8/11/2022).

Ditambahkan Parinringi, waktu yang bisa dimanfaatkan guna melakukan koordinasi, sinkronisasi hingga edukasi ke masyarakat terkait rangkaian pemilu tersisa satu tahun lebih. Ia sendiri menghimbau jajarannya agar bisa membangun bekerjasama yang baik dengan KPU untuk memudahkan dan melancarkan segala rangkaian pemilu.

Ketua KPU Kolut, Susanti Hernawaty mengatakan, permohonan gudang baru yang dikemukakan sebelumnya karena gedung Patampanua yang ditunjukkan sebelumnya kerap tergenang saat hujan. Begitu pula dengan GOR juga tidak bisa digunakan karena Dispora Kolut berkantor di sana. “Harus steril dan tidak boleh ada aktifitas lain selain yang berkepentingan,” tuturnya.

Salah satu yang dianggap representatif yakni gudang penyimpanan logistik yang ada di area taman kompleks perkantoran. Untuk kepastiannya akan berkordinasi dengan bagian aset daerah.

Mengenai tahapan pemilu, saat ini telah menuntaskan tahapan pendaftaran verifikasi faktual keanggotaan yang pertama. Di Kolut terdapat 9 partai yang memiliki kursi di DPR RI dan terdapat 7 partai pendaftar baru.

Ke-7 partai itu meliputi Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan PKN. Hanya saja, PKN tidak memenuhi syarat minimal pengurus di 50 persen wilayah kecamatan di Kolaka Utara atau dibulatkan minimal 8 kecamatan. “Pengurusnya memang sudah ada di 15 kecamatan tetapi keanggotaannya tidak mencukupi. Sehingga tidak keluar nama-nama anggotanya yang harus diverifikasi,” bebernya.

Bagi yang lolos awal di tahapan ini, para pengurusnya diharapkan bisa memperbaiki catatan yang perlu dibenahi guna diimput kembali ke sipol.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Gudang KPU KolakaKetua KPU Kolaka UtaraKPU Kolaka UtaraPj Bupati Kolaka Utara Parinringi