LASUSUA, LENTERASULTRA.COM- Puluhan apotek dan toko obat disidak jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terkait temuan obat sirup untuk anak yang mengandung bahan berbahaya. Instansi tersebut telah menemukan tiga merek sirup yang dilarang beredar pada empat apotek di Lasusua.
Kadis Kesehatan Kolut, Irham melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Indah Mutia mengungkapkan, tiga merek obat anak tersebut berjumlah sembilan botol yang terdiri dari enam botol jenis sirup merek Unibebi Cough Sirup 60 ml dan Unibebi Demam Sirup 60 ml. Sementara tiga lainnya merek Unibebi Demam Drops (cair) kemasan 15 ml. “Belum digudangkan namun sudah dikemas dalam dos,” kata Indah Mutia, Kamis (27/10/2022).
Hari ke dua sidak di zona utara Kolut disampaikan tidak lagi ditemukan obat sirup yang dilarang edar terpajang di etalase. Para pemilik apotek dan toko obat dikatakan telah dikirimkan surat edaran Kemenkes dan BPOM. “Besok hari terakhir pengawasan ke zona selatan untuk memastikan jika semua apotek se-Kolut patuh edaran pemerintah,” ujarnya.
Jumlah apotek dan toko obat yang menjadi sasaran sidak instansinya disebutkan sebanyak 43 unit. Seluruh jenis obat yang mengandung bahan berbahaya dihimbau untuk sementara digudangkan sembari menanti edaran lanjutan dari pemerintah pusat.
Penulis: Rusli
Editor: Ode