LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Aparat kepolisian di jajaran Polres Kolaka Utara melakukan pemeriksaan terhadap apotik di daerah itu untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang beredar masih diperjual-belikan kepada masyarakat.
Kasat Intel Polres Kolut, Iptu Imam Malik menjelaskan, pemeriksaan yang meliputi monitoring dan edukasi kepada para pemilik apotek tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi SIK kepada seluruh jajaran polsek. Obat sirup anak yang menjadi atensi agar tidak lagi diedarkan khususnya yang mengandung propilen glikol, polietelin glikol, sorbitol dan glisering. “Sudah berjalan 3 hari,” ujarnya, Senin (24/10/2022).
Sepanjang monitoring, 19 apotek dan toko obat telah diperiksa petugas. Belum ada obat sirup anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol dan Deitelen Glikol tersebut ditemukan aparat.
Iptu Imam Malik memastikan semua apotek dan toko obat yang belum disambangi petugas bakal dikunjungi tanpa terkecuali. Para pemiliknya toko juga dihimbau agar memperhatikan instruksi Kementerian Kesehatan RI terkait pelarangan dan penarikan obat sirup yang dilarang beredar.
Penulis: Rusli
Editor: Ode