Jadwal Kampanye Cakades Diundur, Pencoblosan Pilkades 1 November Berpotensi Molor

Ilustrasi Pilkades. Foto: Net

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna hampir dipastikan molor dari jadwal semula yakni 1 November 2022. Itu disebabkan adanya gugatan terhadap hasil penetapan calon kepala desa dibeberapa wilayah.

Tahapan Pilkades sedianya sudah akan memasuki tahapan pembentukan KPPS pada tanggal 21-23 Oktober dan masa kampanye pada tanggal 22-26 Oktober 2022. Namun jadwal kedua tahapan itu dipastikan diundur setelah Desk Pilkades Kabupaten Muna mengeluarkan edaran nomor 26/Desk/X/2022 tentang pembentukan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan pelaksanaan kampanye.

“Sehubungan dengan penyelesaian perselisihan penetapan calon maka untuk pembentukan KPPS dan pelaksanaan kampanye menunggu petunjuk lebih lanjut dari Desk Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna,” demikian isi surat edaran yang dikeluarkan Jumat, 21 Oktober 2022.

Ketua Desk Pilkades yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam membenarkan adanya penundaan jadwal tersebut. Hal itu dilakukan karena Desk harus menyelesaikan perselisihan yang terjadi dibeberapa desa terkait hasil seleksi dan penetapan calon.

“Kami akan fokus dulu penyelesaian perselisihan. Ini bukan penundaan, melainkan menyesuaikan waktu penyelesaian perselisihan. Sehingga, pembentukan KPPS dan pelaksanaan kampanye menunggu edaran berikutnya lagi,” jelasnya.

Rustam memerkirakan, proses penyelesaian gugatan akan memakan waktu kurang lebih sepekan. Sehingga diperkirakan akan ikut memengaruhi jadwal pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan 1 November mendatang.

“Kemungkinan bukan tanggal 1 November (pemilihan). Kepastiannya nanti dituangkan kembali dalam surat edaran berikutnya,” katanya.

Ode

Desk PilkadesPilkades 1 NovemberPilkades MunaPilkades serentakRustam