LASUSUA, LENTERASULTRA.COM- Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara tidak melaporkan data jumlah karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat kendati sudah dimintai berulang kali. Tindakan itu dinilai disengaja oleh korporasi.
Kepala Seksi Syarat Kerja dan Pengupahan Disnakertrans Kolut, Jusran menyebut hanya ada 11 perusahaan yang melaporkan jumlah karyawan. Jumlah pekerja sesuai data terbaru mencapai 620 orang. Diduga masih ada ratusan lainnya tidak dilaporkan. “Itu pun tidak diketahui pasti apakah mereka dominan pekerja lokal atau non Kolut. Data ini belum ril karena masih banyak perusahaan lain dan memang susah ditemui khususnya penambang-penambang koridor itu,” bebernya.
Menurut Jusran, perusahaan yang belum melaporkan data karyawannya rata-rata kategori penambang koridor. Perusahaan-perusahaan itu dominan beroperasi di Blok Suasua khususnya di wilayah Labuandala, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua. Perusahaan tersebut bisa saja lepas tanggung jawab apabila karyawannya mengalami kecelakaan kerja, status kepesertaan hingga menyangkut upah buruh itu sendiri.
“Kadang kami kelapangan base camp-nya kosong dan terkadang juga jika kebetulan ketemu beralasan yang menangani tidak ditempat,” tutur Jusran.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981, setiap perusahaan berkewajiban melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Hal itu untuk memastikan program kesejahteraan karyawan dijalankan termasuk agar tidak diberi sanksi administrasi dan pidana. “Kewajiban mereka. Akan tetapi yang ada kesannya mengemis-ngemis meminta data,” tuturnya.
Disnakertrans Kolut sering mengadukan hal ini ke Pempeov Sultra. Hanya saja, alasan keterediaan anggaran menjadi kendala untuk ditindaklanjuti ke lapangan.
Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kolut, H.Burhanuddin menekankan agar Disnakertrans Kolut maupun Pemprov Sultra lebih proaktif nenindaklanjuti persoalan tersebut. Ia memastikan pemerintah sulit melakukan inventarisir jumlah tenaga kerja di daerahnya. “Wajar jika warga Kolut susah bekerja di perusahaaan tambang di daerah mereka sendiri khususnya di sektor pertambangan karena informasi serba tertutup,” paparnya.
Ia menekankan agar Disnakertrans tidak kaku untuk berkordinasi dengan lembaganya sehingga data-data perusahaan termasuk jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor itu bisa ditangani lebih lanjut. “Kalau perlu kami undang semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya.
Penulis: Rusli
Editor: Ode