KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Mantan pimpinan cabang Bank Sultra Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Irwanto Jaya Putra, bakal menghabiskan waktunya lebih lama di dalam penjara. Itu setelah majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya.
Pimpinan cabang pembantu (Pimcapem) Bank Sultra Konkep tahun 2018-2021 terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional di bank tempatnya bekerja senilai Rp 9,6 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irwanto Jaya Putra SE.,MM bin Abdul Muis selama 12 tahun penjara,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, I Made Sukanada, saat membacakan putusan, Senin, 10 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum mantan Pimcapem Bank Sultra Kabupaten Konkep membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah. Jika tidak sanggup membayar denda, maka hukuman terhadap Irwanto akan diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Hakim menilai terdakwa Irwanto Jaya Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat Undang-undang R.I nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman terhadap Irwanto Jaya Putra tidak terhenti sampai 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Hakim PN Tipikor Kendari menjatuhkan hukuman lagi kepadanya. Pimcabtu Bank Sultra Kabupaten Konkep tahun 2018-2021, dihukum membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp. 8.776.499.900 (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Jika Irwanto Jaya Putra tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Irwanto Jaya Putra dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Frans WS Pangemanan, SH.,M.H, Humas Pengadilan Negeri Kendari mengatakan, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Irwanto Jaya Putra lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini sambung Frans WS Pangemanan, jaksa hanya menuntut 10 tahun penjara terhadap mantan pimpinan cabang Bank Sultra Konkep tersebut. “Putusan ini sudah diterima terdakwa. Jadi sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum. Terdakwa tidak mengajukan banding,” kata mantan wartawan media cetak ternama di Sulawesi Utara ini, saat ditemui di PN Kendari, Rabu, 12 Oktober 2022.
Frans WS Pangemanan menambahkan ada beberapa hal yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menerapkan pemidanaan tersebut. Untuk hal-hal yang memberatkan, hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara. “Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ungkapnya.
Penulis dan editor : Adhi