LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Ganti rugi tanaman petani dari lahan untuk bandara yang telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara pada 2018 -2019 belum sepenuhnya dilunasi. Warga kini menagih janji pemerintah.
Salah satunya pemilik lahan tersebut yakni Syarifuddin. Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya berjanji akan mengganti rugi lahan dan tanaman sesuai yang telah didata beberapa tahun silam. Itu artinya, selain menerima ganti rugi lahan, warga juga seharusnya menerima ganti rugi tanaman. Akan tetapi, dalam proses pembayaran belum dituntaskan terkait ganti rugi tanamannya. “Baru Rp 30,1 juta dibayar pada 2018 dari total Rp 54,5 juta,” ungkapnya, Kamis (6/10/2022).
Dirinci Syarifuddin, berdasarkan jumlah tanaman yang dijanji ganti rugi meliputi 38 pohon kakao, 27 kelapa, 32 jati putih, 10 durian, 12 rumpun pisang, 6 kayu bitti, tujuh mangga dan 1 pohon nangka. “Sudah pernah kami sampaikan ke dinas terkait dan dijanji akan dilunasi tetapi belum ada sampai sekarang,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Perhubungan Kolut, Sofyan membenarkan terkait adanya kewajiban pemerintah yang belum dilunasi. Itu disebabkan belum adanya alokasi anggaran. “Kami lupa masukkan dalam penganggaran. Insyaallah tahun depan (2023) kami lunasi,” pungkasnya.
Penulis: Rusli
Editor: Ode