Aniaya Warganya, Kades Mosiku Ditahan Kejari Kolaka Utara

 

Kades Mosiku, Kolaka Utara resmi ditahan Kejari setempat. Foto: Istimewa

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Saharuddin alias Mustapa resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus penganiayaan kepada seorang warganya bernama Asmaluddin.

Kasi Pidsus Kejari Kolut, Komang Adi Wijaya membenarkan perihal penahanan terhadap Kades Mosiku tersebut. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 yang ditandatangani Kajari Kolut, Henderina Malo, 4 Oktober 2022. “Benar. Terdakwa dititip di ruang tahanan Polres Kolut. Selanjutnya jalani persidangan,” katanya singkat.

Penahanan Saharuddin dilakukan karena bukti yang dibutuhkan dari hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik diaggap telah mencukupi. Disamping itu, langkah tersebut diambil karena dikhawatirkan Saharuddin melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya kepada korban.

Sebagaimana diketahui, Saharuddin dilaporkan warganya usai memukul dan mencekik Asmaluddin saat menagih uang dampak tambang bersama masyarakat lainnya yang yang tidak kunjung disalurkan selama 3 bulan. Totalnya diperkirakan sebesar Rp.240 juta.

Karena dana yang telah disalurkan perusahaan kerap kandas di tangan sang kades, warga berbondong-bondong menagih Saharuddin, hingga akhirnya korban terlibat cekcok yang berujung penganiyayaan. Saharuddin dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Kades Aniaya WargaKades ditahanKades Mosiku ditahanKejari Kolaka UtaraKolaka Utara