Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Bank Sultra Siap Bersinergi dengan Bank BJB

Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif memberikan sambutan usai penandatangan LOI dengan Bank BJB di Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Foto : Ist

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Aturan pemenuhan modal inti minimal Rp 3 Triliun bagi setiap perbankan sesuai yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan segera direalisasikan Bank Sultra. Bank pimpinan Abdul Latif ini, bakal memenuhi ketentuan tersebut lebih cepat dari batas akhir yang diberikan OJK, yakni Desember 2024.

Keseriusan Bank Sultra memenuhi modal inti minimal 3 Triliun rupiah tersebut, sudah dimulai akhir September lalu. Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 17 kabupatan dan kota di Bumi Anoa ini menggandeng Bank BJB untuk menjalin kerjasama sinergi bisnis yang ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Bank Sultra dihadiri langsung Direktur Utamanya Abdul Latif dan Komisaris Utama, Suhud sedangkan dari Bank BJB dihadiri Direktur Utamanya, Yuddy Renaldi, serta 3 jajaran direksi Bank BJB. Dari kesepakatan ini, ada beberapa hal yang disetujui. Pertama, kedua bank akan menjalin sinergi bisnis dalam rangka pengembangan produk, layanan dan operasional yang menciptakan nilai tambah yang positif bagi para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Bank Sultra dan Bank BJB
akan mengembangkan kerjasama sinergi bisnis menjadi sinergi perbankan dalam sebuah KUB. Langkah ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan PJOK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Direksi Bank BJB berfoto bersama Direksi Bank Sultra usai pemandatangan kerja sama KUB di Jakarta. Foto : Ist

Ketiga, pelaksanaan pengembangan KUB dan sinergi bisnis yang selanjutnya menjadi sinergi perbankan akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri yang mengatur ketentuan, hak dan kewajiban. Ini disesuaikan dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan akan disepakati kemudian oleh para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta peraturan dan prosedur yang berlaku pada masing-masing pihak.

Keempat, para pihak akan membentuk tim teknis untuk melakukan koordinasi mengenai persiapan dan pelaksanaan pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka Sinergi Perbankan.

Selain menandatangani LOI, disaat yang bersamaan Bank Sultra dan Bank BJB juga meneken PKS terkait Pengelolaan Likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh Bank Sponsor Dalam Rangka Penyelenggaraan Transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST).

Dari pihak Bank BJb dipercayakan kepada Rio Lanasier, Direktur Information Technology, Treasury dan International Banking Sentra dari Bank Sultra diteken Abdul Latif selaku Direktur Utama. Momen persetujuan PKS turut disaksikan beberapa pejabat Bank BJB diantaranya, Farid Rahman Komisaris Utama Independen, Yuddy Renaldi, Direktur Utama, Nia Kania Direktur Keuangan, Nancy Adistyasari Direktur Komersial dan UMKM. Sementara Direktur Bank Sultra Abdul Latif didampingi Hayati Hasan Direktur Pemasaran Bank Sultra serta Suhud Komisaris Utama.

Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif mengatakan, aturan pemenuhan modal inti minimal 3 Triliun rupiah itu akan segera terwujud. Mengenai kapan pastinya, orang nomor satu di Bank Sultra ini mengaku, sebelum sampai 2024, Bank Sultra sudah memenuhi aturan PJOK nomor 12 tahun 2020. “Insya Allah dalam waktu dekat, Bank Sultra sudah memenuhi modal inti minimal 3 triliun. Makanya Bank Sultra memutuskan ber sinergi dengan Bank BJb,” kata Abdul Latif, Minggu 2 Oktober 2022. (Adv)

bank BJBBank SultraKUBmodal inti minimalperbankan