Langgar Perda, Pemkot Kendari Tertibkan Poster Bergambar ASR yang Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik

Anggota Sat Pol PP Kota Kendari menertibkan baliho yang terpasang di pohon pada jalan protokol di Kendari. Foto : Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Kendari melakukan penertiban poster yang terpasang di sejumlah pohon dan tiang listrik karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 Kota Kendari.

Adapun poster yang diturunkan itu berasal dari berbagai jenis, termasuk pula yang bergambar salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka atau ASR.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol-PP Kota Kendari Hasman Dani mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan waktu selama kurang lebih 9 hari untuk menurunkan sendiri poster tersebut. Namun masih saja banyak yang terpajang di pohon dan tiang listrik yang ada di jalan-jalan protokol.

“Kami fokus menurunkan baliho dan banner yang menempel di pohon dan juga tiang listrik. Tidak saja alat peraga kampanye, namun semua yang tertempel di pohon maupun ditiang listrik kami turunkan baik itu APK maupun pamflet dan lain-lain,” ucap Hasman, kemarin.

Hasman menjelaskan penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satpol-PP dan DLHK. Aksi itu merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Satpol-PP terhadap salah satu pemilik alat peraga kampanye (APK) pada tanggal 20 September 2022 lalu.

“Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi secara persuasif dan mereka meminta waktu untuk menurunkan sendiri baliho tersebut, mungkin mereka juga sudah melakukan penurunan sendiri namun kami melihat masih banyak berseliweran baliho tersebut makanya kita ambil tindakan tegas untuk menurunkan paksa,” ujar Hasman.

Kata Hasman, semua baliho yang telah diturunkan di bawa ke kantor Satpol-PP Kota Kendari untuk diamankan. Namun pihaknya juga tetap akan berkoordinasi dengan pihak pemilik baliho.

“Kalau mereka minta dikembalikan tentu kami siap untuk mengembalikan dengan ketentuan bahwa tidak akan terpasang lagi di tempat tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik,” terangnya.

 

Penulis : Burhanuddin
Editor: Ode

ASRHasman DaniPenertiban BalihoSatpol PP Kendari