4.586 Petugas Sensus BPS Sultra Bakal Mendapat Perlindungan Sosial BP Jamsostek

Prosesi penandatanganan MoU perlindungan jaminan sosial terhadap petugas sensus BPS Sulawesi Tenggara antara BP Jamsostek Cabang Kendari dan BPS Sultra. Foto: Sri

 

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Petugas sensus Badan Pusat Statistik di Sulawesi Tenggara bakal ikut mendapat perlindungan jaminan sosial. Hal tersebut merupakan kerja sama BP Jamsostek Cabang Kendari dan BPS Sultra.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Kendari, Irsan Sigma Octavian, mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut ditujukan untuk melindungi petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi tahun 2022 di Sulawesi Tenggara.

“Jadi para petugas tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BP Jamsostek selama proses sensus berlangsung,” kata Irsan.

Ia melanjutkan, jika terdapat petugas mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015.

“Berdasarkan data dari BPS, jumlah petugas yang akan didaftarkan sejumlah 4.586 orang,” lanjutnya.

Petugas tersebut tersebar di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Rinciannya yakni, 526 orang di Kota Kendari, 115 orang di Buton Utara, 591 orang di Konawe Selatan, 521 orang di Muna dan Muna Barat, 597 orang di Konawe dan Konawe Kepulauan, 185 orang di Konawe Utara, 241 orang di Kota Bau Bau, 288 orang di Bombana, 416 orang di Kolaka, 242 orang di Kolaka Utara, 176 orang di Wakatobi, 476 orang di Buton, dan 212 orang di Kolaka Timur.

Perlindungan jaminan sosial itu diberikan karena pekerjaan teknis petugas sensus di lapangan sangat berisiko dan rawan kecelakaan. “Kami menyadari risiko-risiko yang mungkin terjadi kepada petugas sensus. Misalnya mereka berpotensi mengalami kecelakaan di jalan saat bertugas. Mereka juga harus mendatangi daerah-daerah tertentu, bahkan daerah terpencil dalam hal pengumpulan data. Maka itu, kami bersama BPS di setiap kabupaten/kota akan membekali perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka lebih tenang,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara bisa mendapatkan perlindungan sosial secara paripurna dari program BP Jamsostek sesuai dengan amanah Undang-undang.

 

Reporter: Sri Ariani
Editor: Ode

BPJAMSOSTEKJamsostekPetugas Sensus Diberi Jaminan SosialSensus BPS Sultra