67 Desa di Kolut Bakal Gelar Pilkades 2023

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Utara, Patehuddin. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 mendatang. Rencana ini sedang dikonsultasikan dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Utara, Patehuddin menerangkan Pilkades itu rencananya digelar di wilayah desa yang masa jabatan kepala desa defenitifnya berakhir dalam rentang waktu Januari-September 2023. Jumlahnya 67 desa dari 127 wilayah yang ada di daerah itu. “Rata-rata masa jabatan mereka berakhir 8 Juni 2023,” ujarnya, Selasa 13 September 2022.

Rencana pilkades 67 desa tersebut tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014. Berikutnya Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Ia mengungkapkan, kepastian rencana Pilkades 2023 tersebut tetap akan menunggu hasil konsultasi secara langsung dengan Kemendagri. Konsultasi itu digelar karena sebelumnya Kemendagri telah menggelar video conference terkait pilkades 2023. Dalam keterangannya dijelaskan jika penundaan pilkades serentak berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir terhitung 1 Oktober 2023.

“Setelah kami tanyakan itu (pilkades 2023), pusat mengatakan itu normal dan boleh digelar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Patehuddin dan Ketua DPRD Kolut, Buhari bakal berkomunikasi langsung secara Kemendagri untuk memperjelas regulasi pelaksanaan pilkades dan putusan tertulis terkait penundaannya. Hal tersebut guna memberikan kepastian langkah boleh tidaknya digelar pemilihan pada 2023 mendatang.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Dinas PMD KolutKadis PMD KolutKemendagriKolutPatehuddinPilkades 2023Pilkades Kolaka Utara