KPU Kendari Buka Layanan Aduan Warga Tercatut Sebagai Anggota Parpol

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh. Foto : Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka layanan aduan bagi masyarakat yang namanya tercatut sebagai salah satu anggota partai politik (Parpol).

Ketua KPU kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, ada dua cara jika nama seseorang tercatut sebagai anggota parpol yaitu mendatangi kantor KPU kabupaten/kota dan mengisi aduan di website KPU RI dengan memasukkan NIK ke dalam situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

“Soal orang yang dicatut namanya oleh parpol sebagai amgotta parpol, maka ada dua caranya yang pertama datang mengadu ke KPU dan bisa juga mengisi formulir di aplikasi info pemilu,” jelas Jumwal di salah satu hotel di Kendari, Kamis 1 September 2022.

Jumwal melanerangkan, semua aduan yang masuk di KPU Kota Kendari selanjutnya akan diklarifikasi untuk diteruskan ke KPU RI melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

“Kalau masuk di KPU, langsung kami klarifikasi dan hasilnya itu kami serahkan ke KPU RI melaluI Sipol. Nanti data dari KPU RI baru kami lakukan verifikasi bahwa orang tersebut tidak memenuhi syarat menjadk anggota parpol,” sebutnya.

Selama aduan ini terbuka, salah satu warga yang merupakan pegawai di Bawaslu Kota Kendari telah mengadukan terkait namanya tercatut disalah satu partai politik. Namun saat ditanya, Ketua KPU enggan menyebutkan nama parpol tersebut.

“Memang dia bukan ASN, hanya non ASN di Bawaslu. dia merasa dicataut maka kita proses. Sudah kami verifikasi dan hasilnya kami kirim ke KPU RI dan Bawaslu. Kita klarifikasi dalam bentuk berita acara,” imbuhnya.

Penulis: Burhanuddin
Editor: Ode

catut nama parpolJumwal ShalehKPU Kendari