Tiga Hari Tafdil Tinggalkan Jabatan Bupati, KPK Hadir di Bombana

Koordinator Korsupgah wilayah Sulawesi Tenggara Direktorat IV KPK, Muhammad Muslimin Ikbal (lima dari kanan) berfoto bersama Ketua DPRD Bombana, Arsyad (empat dari kanan), Wakil Ketua DPRD Iskandar (tiga dari kanan) dan Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios (kanan) serta Inspektur Daerah, Muslihin berpose bersama usai audiensi dan koordinasi dengan pimpinan DPRD di gedung DPRD setempat, Kamis, 25 Agustus 2022. Foto : Ist

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Kabupaten Bombana, Kamis, 25 Agustus 2022. Kehadiran personil dari lembaga anti rasuah itu, bertepatan dengan tiga hari Tafdil lengser dari kursi bupati serta sehari pasca Burhanuddin dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bombana.

Ada tujuh personil KPK yang datang di bekas otorita Kabupaten Buton tersebut. Mereka merupakan tim koordinator wilayah IV. Kehadirannya dalam rangka monitoring, evaluasi, audiensi dan koordinasi faktual Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022.

Lokasi audiensi dilaksanakan di dua tempat yakni, kantor Bupati Bombana dan Sekretariat DPRD. Khusus di kantor bupati, dua tahap dilaksanakan. Agenda pertama bersama bupati. Pesertanya, bupati, Sekretaris daerah (Sekda), Inspektur daerah dan admin MCP. Namun karena Pj Bupati belum berada di Bombana, maka audiensi bersama Bupati diwakilkan kepada Sekda Man Arfa.

Sementara audiensi kedua dengan agenda progres PBJ Kabupaten Bombana terkait 10 besar proyek yang bersumber dari PEN serta peran inspektorat terhadap hasil probity audit. Peserta audiensi di tahap ini adalah Sekda, Inspektur daerah, Kadis PUPR, Kadis Perikanan, Kadis PK, Kadis Pertanian, Kepala UKPBJ, Admin MCP serta tim probity audit Inspektorat. Sedangkan di gedung DPRD Bombana, tim Korsupgah KPK menggelar dialog dan pertemuan dengan pimpinan, anggota dan Sekretaris DPRD.

Koordinator Korsupgah wilayah Sulawesi Tenggara Direktorat IV KPK, Muhammad Muslimin Ikbal,  mengatakan audiensi dan koordinasi bersama Pemda dan DPRD ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan lembaganya. “Ini merupakan salah satu pencegahan KPK terkait program pemberantasan korupsi,” katanya.

Muslimin mengatakan, di Pemda Bombana masih ada keterlambatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk membahas anggaran 2023. Olehnya itu KPK perlu menekankan kepada Pemda untuk menetapkan sesuatu waktunya. Mengenai substansinya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD dan Pemda. “Karena kalau sekali terlambat penetapan APBD 2023 akan terlambat lagi. Mumpung masih pertengahan tahun, jangan sampai terlambat. Karena kalau terlambat tidak akan dapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat. Apalagi DID ini merupakan kebutuhan Pemda,” ungkap Muslimin, saat ditemui digedung DPRD Bombana, Kamis, 25 Agustus 2022.
.
Penulis dan editor : Adhi

DPRD BombanaKorsupgah KPKPENSultraWilayah IV