Anggaran Pilkades Serentak di Muna Masih Kurang Rp700 Juta

Kepala Dinas PMD sekaligus Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna menyebut anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak masih kurang Rp700 juta dari yang tersedia saat ini sebesar Rp2,4 miliar dari APBD dan Rp1,24 miliar hasil akumulasi dari masing-masing APBDes setiap desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sekaligus Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam mengungkapkan kekurangan anggaran tersebut dipengaruhi bertambahnya jumlah penyelenggara dari estimasi awal.

“Waktu perencanaan kan asumsi kami 1 TPS itu bisa 800 pemilih. Ternyata Permendagri 72 tahun 2020 membatasi maksimal 500 pemilih per TPS. Sehingga konsekuensinya ada penambahan jumlah KPPS,” katanya di kantor DPMD, Selasa, 23 Agustus 2022.

Rustam menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan Pilkades ditengah pandemi Covid-19. Dalam beleid itu mengatur jika per tempat pemungutan suara (TPS) maksimal digunakan untuk 500 pemilih.

Jumlah TPS yang bertambah akibat pengurangan maksimal pemilih itu menyebabkan bertambahnya pula jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Diketahui, KPPS per TPS berjumlah 7 orang. Sehingga Rustam memroyeksikan sedikitnya akan ada 294 TPS dengan jumlah KPPS sebanyak 2.044 orang pada Pilkades yang digelar untuk 124 desa kali ini.

“Ini berkaitan dengan honorarium mereka. Kita estimasi kekurangan itu minimal Rp700 juta,” paparnya.

Rustam mengungkapkan, kekurangan anggaran itu harus ditambal melalui APBD Perubahan tahun ini karena pelaksanaan Pilkades dijadwalkan 1 November. Ia juga merincikan jika anggaran Rp2,4 miliar saat ini akan digunakan antara lain honorarium Desk Kabupaten, panitia pemilihan kepala desa di setiap desa, logistik dan pengamanan.

Selain dalam APBD, anggaran Pilkades juga disiapkan lewat alokasi dana desa sebesar Rp10 juta per desa. Anggaran tersebut diperuntukkan sebagai biaya penyelenggaraan saat hari pemungutan suara. Diantaranya meliputi honorarium penyelenggara dan pengamanan, biaya konsumsi dan alat tulis kantor.

Selain anggaran yang terbatas, penyelenggaraan Pilkades juga menemui masalah karena belum kunjung cairnya anggaran. Diketahui, tahapan Pilkades sudah dimulai sejak 4 Juli dan hingga kini telah memasuki tahap pengumuman daftar pemilih sementara atau DPS oleh panitia di setiap desa. Praktis, panitia di desa kini bekerja tanpa anggaran serupiah pun.

Rustam menjelaskan, belum cairnya anggaran Pilkades yang bersumber dari APBD disebabkan adanya perubahan rencana anggaran kegiatan (RAK) pada aplikasi sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD. Perubahan itu meliputi jumlah desa yang menggelar Pilkades dari 60 menjadi 124 wilayah.

Kendati demikian, ia memastikan masalah itu sudah teratasi dan anggaran Pilkades dipastikan cair dalam waktu sesegera mungkin. “Hari ini sudah selesai, mungkin beberapa hari kedepan sudah bisa cair. Intinya, dengan segala keterbatasan itu kami tetap optimal dan tahapan tetap berjalan,” urainya.

(Ode)

124 Desa Gelar PilkadesAnggaran Pilkades KurangDesk PilkadesPilkades MunaPilkades Serentak 2022Rustam