Balai Gakkum KLHK Hentikan Tambang Nikel Ilegal dan Amankan 11 Orang di Konut

Tim Gabungan menghentikan operasi tambang nikel ilegal di Konut. Foto: Istimewa

 

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara, menghentikan tambang nikel illegal dan mengamankan 11 pelaku, 11 Agustus 2022.

Tim juga mengamankan 4 unit eskavator dan 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal termasuk didalamnya wilayah IUP ANTAM yaitu yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang yang diamankan.

“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, 12 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Dodi Kurniawan mengatakan, penanganan pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.

 

Sejumlah alat berat ikut diamankan dalam operasi penghentian tambang nikel ilegal di Konut. Foto: Istimewa

 

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menyebut kegiatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa dan terorganisir. Ia menduga banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

“Kami akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum,” tegas Sustyo.

Sebelumnya, kegiatan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lapangan dan menemukan adanya 4 eskavator yang diduga digunakan untuk menambang nikle secara illegal dan 2 kendaraan double cabin.

Editor: Ode

Balai Gakkum KLHKKejati SultraPolda SultraTambang DitutupTambang Nikel Ilegal Konut