DPS Pilkades Gunakan DPT Pilkada 2020, Desk Segera Koordinasikan ke KPU Muna

Ilustrasi Pilkades. Foto: Net

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Desk Pilkades Kabupaten bakal menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Muna 2020 sebagai acuan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna yang digelar 1 November 2022 mendatang. Desk Pilkades akan berkoordinasi dengan KPU Muna untuk keperluan data pemilih dimaksud.

Ketua Desk Pilkades Kabupaten, Rustam mengaku belum mengantongi DPT dimaksud. Untuk itu, dirinya akan segera mengajukan permohonan resmi kepada KPU Muna untuk dapat menggunakan DPT Pilkada 2020 lalu. “Besok (Selasa) kami bersurat resmi ke KPU Muna untuk bermohon DPT Pilkada,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna itu menjelaskan, DPT Pilkada Muna 2020 akan menjadi acuan penyusunan DPS yang selanjutnya akan diverifikasi faktual kembali sebelum ditetapkan sebagai DPT Pilkades. Rustam menyebut, DPS itu berkisar 140.000 (tepatnya 143.128).

Ia melanjutkan, tahapan verifikasi DPS itu dimulai dari penyusunan dan penetapan DPS oleh PPKD, pengumuman DPS oleh PPKD kepada masyarakat, pengajuan usulan perbaikan DPS oleh masyarakat kepada PPKD serta pendaftaran pemilih yang belum terdaftar kepada PPKD melalui RT. Selanjutnya pencatatan data pemilih tambahan oleh PPKD, verifikasi data pemilih tambahan, pengumuman data pemilih tambahan, penetapan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT, pengumuman DPT oleh PPKD kepada masyarakat, penyusunan salinan DPT untuk TPS dan penyerahan DPT oleh PPKD kepada Desk Pemilihan Kabupaten.

Rustam juga menegaskan, dalam Pilkades ini, wajib pilih yang berhak menyalurkan suaranya adalah mereka yang enam bulan sudah berdomisili di desa, selain pemilih pemula. “Maksudnya, tidak bisa masyarakat yang dari luar desa misalnya, tiba-tiba pindah domisili hanya untuk Pilkades. Harus enam bulan sebelum hari H. Ini supaya menghindari pemilih siluman ataupun mobilisasi pemilih untuk kepentingan pemenangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais mengungkapkan penggunaan DPT Pilkada Muna memang dibolehkan untuk keperluan Pilkades. Sepanjang, penggunaan data penting itu harus didahului permohonan dari yang berwenang, dalam hal ini Desk Pilkades Kabupaten kepada lembaga KPU Muna secara resmi.

Ia mengatakan, KPU Muna belum akan memberikan data DPT sampai adanya surat permohonan dimaksud. “Kami belum terima surat permintaan resmi. Dan sampai saat ini kami juga belum menyerahkan DPT untuk kebutuhan Pilkades serentak di Muna,” jelasnya.

Kubais menambahkan, KPU siap berkoordinasi dengan Desk Pilkades Kabupaten guna menyukseskan Pilkades. Koordinasi, terutama untuk keperluan daftar pemilih, penting dilakukan untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas di desa.

(Ode)

Desk Pilkades MunaDPT Pilkada MunaKPU MunaKubais Ketua KPU MunaPilkades MunaPilkades Pakai DPT PilkadaRustam