RAHA, LENTERASULTRA.COM – Panitia Kabupaten terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Muna yang rencananya digelar pada 15 Oktober 2022 mendatang. Salah satunya menyiapkan daftar pemilih sementara yang akan menyalurkan hak suara pada pesta demokrasi tersebut.
Ketua panitia Kabupaten atau disebut Desk Pilkades, Rustam mengaku sudah menerima daftar pemilih sementara yang berasal dari komisi pemilihan umum setempat. DPS itu berjumlah 140.000 lebih wajib pilih.
“DPS sudah ada dari KPU, jumlahnya lebih dari 140.000,” jelasnya.
Jumlah wajib pilih yang masuk dalam DPS itu, tersebar pada 124 desa di 21 kecamatan –minus Katobu– yang akan menggelar Pilkades serentak. Jumlah DPS itu meningkat signifikan dibanding jumlah DPT Pilkada Muna 2020 lalu yang berjumlah 143.128 pemilih.
“Jumlahnya memang meningkat, padahal Kec. Katobu tidak termasuk didalamnya karena memang semua wilayah kelurahan, tidak desanya,” katanya.
“Ada beberapa faktor penyebab bertambahnya DPS, diantaranya pemilih pemula maupun pemilih yang pindah domisili,” jelasnya melanjutkan.
Rustam menambahkan, DPS tersebut nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilihan kepala desa (PPKD) ditingkat desa guna menguji secara faktual dan kelayakan pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Tahapan verifikasi pemilih dalam Pilkades ini, juga hampir serupa dengan proses verifikasi dalam Pilkada maupun Pemilu nasional.
Dimulai dari penyusunan dan penetapan DPS oleh PPKD, pengumuman DPS oleh PPKD kepada masyarakat, pengajuan usulan perbaikan DPS oleh masyarakat kepada PPKD, pendaftaran pemilih yang belum terdaftar kepada PPKD melalui RT, pencatatan data pemilih tambahan oleh PPKD, verifikasi data pemilih tambahan, pengumuman data pemilih tambahan, penetapan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT, pengumuman DPT oleh PPKD kepada masyarakat, penyusunan salinan DPT untuk TPS dan penyerahan DPT oleh PPKD kepada Desk Pemilihan Kabupaten.
Adapun jadwal tahapan tersebut, kata Rustam, masih menyesuaikan dengan waktu pelantikan PPKD ditingkat desa masing-masing. Namun yang pasti, dalam Pilkades ini, wajib pilih yang berhak menyalurkan suaranya adalah mereka yang enam bulan sudah berdomisili di desa, selain pemilih pemula.
“Maksudnya, tidak bisa masyarakat yang dari luar desa misalnya, tiba-tiba pindah domisili hanya untuk Pilkades. Harus enam bulan sebelum hari H. Ini supaya menghindari pemilih siluman ataupun mobilisasi pemilih untuk kepentingan pemenangan,” jelasnya.
Ode