LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat resmi merilis naskah sejarah pemekaran daerah itu bertepatan dengan HUT ke-8 Muna Barat pada, 23 Juli 2022. Naskah itu disusun dan disepakati bersama Pemkab Mubar dan para tokoh pemekaran dengan tanpa mengkultuskan nama tertentu.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan penetapan naskah sejarah tanpa mengkultuskan nama tujuannya untuk menghargai semua tokoh pemekaran yang saat itu berjuang. “Saat rapat muncul beberapa opsi, yang pertama menyebutkan nama dengan subtansi siklus perjuangan dan pemerintahan itu disebutkan. Opsi kedua hanya siklus pemerintahan tanpa menyebutkan siklus perjuangan. Dan yang ketiga, tanpa nama tapi ruang lingkupnya siklus perjuangan dan pemerintahan. Maka saya pilihkan opsi ketiga dan mereka (tokoh pemekaran) sepakat,” jelasnya.
Juru Bicara Pemkab Mubar, Fajar Fariki menambahkan, naskah tersebut nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun sebelum itu, naskah yang ada terlebih dulu akan diseminarkan guna memenuhi kaidah kajian sejarah. “Kedepan tahun 2023 seperti mana permintaan DPRD agar di Perdakan ini sejarah,” tuturnya.
Berikut Naskah Lengkapnya:
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera Buat Kita Sekalian,
Salom Om Swastiatu,
Nama Budaya, Salam Kebajikan
Berdasarkan periodesasi perjalanan Kabupaten Muna Barat, maka sejarah Pembentukan Kabupaten Muna Barat terbagi atas 2 (dua) siklus, yaitu:
1. SIKLUS PERJUANGAN
1. Fase Pertama (2003-2006)
Pada tahun 2003 adanya aspirasi masyarakat wilayah Tiworo Raya untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Untuk menidaklanjuti aspirasi ini, maka dilakukanlah konsolidasi dan pertemuan yang ditandai dengan adanya deklarasi “Mekar Jaya” pada Hari Minggu tanggal 18 Juli Tahun 2004.
Dalam perjalanannya, aspirasi untuk membentuk Daerah Otonom Baru bukan saja menjadi aspirasi masyarakat Tiworo Raya tapi kemudian bertransformasi menjadi aspirasi bersama masyarakat Tiworo Raya, masyarakat Lawa Raya dan masyarakat Kusambi Raya. Upaya ini dilakukan dalam rangka memenuhi syarat administrasi untuk pembentukan Daerah Otonom Baru.
Pada tanggal 3 Mei 2006, lahir sebuah kepanitiaan yang membentuk tim kerja yang diwujudkan dalam Surat Keputusan Panitia Pemekaran Kabupaten Muna Barat nomor: 01/PAN/TR/V/2006 tentang pembentukan tim kerja pelaksanaan pertemuan antar Tokoh lintas 7 (tujuh) Kecamatan wilayah Muna
Barat. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2006, lahir Surat Keputusan tim Formatur nomor:
Istimewa/SKEP-formatur-PPKMB/VIII/2006 tentang Panitia Percepatan Pembentukan Kabupaten Muna Barat .
Pada tanggal 16 Juli 2006, bertempat di balai pertemuan Kecamatan Tiworo Kepulauan di
Kambara berlangsung pertemuan akbar lintas Tokoh Masyarakat 7 (Tujuh) Kecamatan, yang dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Muna , Wakil Bupati Muna , Sekretaris Daerah Kabupaten Muna dan Para Pejabat lainnya dari Pemda Muna. Pertemuan tersebut berjalan alot sehingga tidak menghasilkan keputusan.
Melihat kondisi ini, Bupati Muna, mengarahkan untuk dilakukan pertemuan lanjutan pada keesokan malamnya bertempat di Aula Kantor BAPPEDA Muna. Sekalipun pertemuan tersebut berjalan alot, namun menghasilkan keputusan nama kabupaten menjadi Kabupaten Muna
Barat beribukota Laworo dan letak ibu kota di Desa Lakalamba Kecamatan Sawerigadi dengan cakupan Wilayah 7 (Tujuh) Kecamatan yakni: Kecamatan Lawa, Tiworo Kepulauan, Kusambi, Barangka, Sawerigadi, Maginti dan Tiworo Tengah.
2. Fase Kedua (2007-2009)
Tanggal 13 Januari 2007 Pemda Muna mengeluarkan keputusan Bupati Muna No 04 tahun 2007 tentang pembentukan tim kerja penelitian awal proposal rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru Muna Barat. Selanjutnya bupati Muna membentuk tim kerja pada tanggal 17 Februari 2007. Tim kerja ini bahu membahu untuk mempersiapkan segala kebutuhan admistrasi sebagaimana yang
disyaratkan dalam Undang-Undang.
3. Fase Ketiga (2010-2013)
Memasuki tahun 2010 bersamaan dengan momentum peralihan kepemimpinan daerah Muna dari tangan Ir.Ridwan BAE kepada dr.H. L.M Baharuddin,M.Kes , sejumlah elemen masyarakat dari tokoh masyarakat, pemuda, organisasi dan partai politik kembali mempertanyakan nasib pemekaran kabupaten Muna Barat yang ditandai adanya gerakan protes dalam wujud unjuk rasa. Merespon situasi ini, Kapolres Muna memfasilitasi pengunjuk rasa untuk ber temu dengan Bupati Muna. Dalam pertemuan dengan pengunjuk rasa Bupati Muna menyatakan akan memimpin langsung perjuangan ini demi mewujudkan harapan dan cita-cita masyarakat yaitu terbentuknya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Muna Barat.
Gerakan parlemen jalan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Muna Barat yang dimotori oleh mayoritas kaum muda dengan mengusung semangat pemekaran daerah tampak tidak hanya berlangsung secara lokalitas. Namun demonstrasi juga berlangsung di Kota Kendari dengan menduduki dan serta bermalam berhari-hari di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Semangat dan “Elan Vital” kaum muda yang didominasi oleh mahasiswa dalam pemekaran daerah tidak berhenti sampai disitu. Merekapun bergerak menuju Jakarta menyampaikan aspirasi di gedung Senayan. Sejalan dengan itu, tokoh-tokoh yang ada di Jakarta maupun di Daerah terus melakukan lobi-lobi dan komunikasi politik untuk percepatan pemekaran Kabupaten Muna Barat.
Upaya dan kerja keras ini membuahkan hasil yang cemerlang yakni bulan Januari 2014
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI kembali membuka agenda
pembahasan pemekaran Daerah dan Calon Daerah Otonomi Baru Muna Barat masuk sebagai fokus agenda pembahasan.
Dinamika aspirasi dan komunikasi politik para pejuang pemekaran daerah dikuatkan dengan sikap gubernur Sulawesi Tenggara yang merespons situasi ini dan mengambil Langkah- langkah prosedural dan terukur.
4. Fase Keempat (2014)
Gubernur Sulawesi Tenggara bersama Bupati Muna, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupten
Muna serta Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara secara bersama-sama melakukan komunikasi politik dengan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI.
Tokoh-tokoh masyarakat Muna yang ada di Jakarta tak henti-hentinya melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak dalam rangka mempercepat proses terwujudnya pembentukan Daerah Otonom Baru kabupaten Muna Barat.
Pada tanggal 16 Februari 2014, Komisi II DPR RI kembali melakukan rapat yang dihadiri oleh
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Muna. Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan, bahwa rencana pembentukan Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan akan diparipurnakan pada tanggal 3 Maret 2014.
Menjelang detik-detik pengesahan Kabupaten Muna Barat sebagai Daerah Otonom Baru, Pihak Komisi II DPR RI meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk
menyertakan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Kesediaan untuk melunasi terlebih dahulu
Hibah kepada Buton Utara serta bersedia memberi Hibah kepada Kabupaten Muna Barat.
Menindaklanjuti persyaratan ini, dan melihat kondisi bahwa hampir semua anggota DPRD
Kabupaten Muna berada di Jakarta, pada malam harinya, atas inisiatif Ketua DPRD Muna Bapak H.Uking Djasa, SH langsung mengadakan sidang paripurna yang bertempat di Restoran Hotel Astika Jakarta dengan agenda pengambilan keputusan untuk menyanggupi pelunasan Hibah tersebut.
Pada tanggal 24 Juni 2014 merupakan titik kulminasi dari proses perjalanan perjuangan pembentukan Kabupaten Muna Barat, karena pada hari dan tanggal tersebut berlangsung sidang paripurna DPR RI dan secara resmi Kabupaten Muna Barat ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru yang selanjutnya di undangangkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 23 Juli 2014, sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Propinsi Sulawesi Tenggara.
2. SIKLUS PEMERINTAHAN
Sejak Kabupaten Muna Barat terbentuk pada tanggal 23 Juli Tahun 2014 sampai dengan sekarang, telah melewati beberapa periode kepemimpinan. Berikut Siklus Pemerintahan kabupaten Muna Barat.
1. Menteri Dalam Negeri melantik Penjabat Bupati Muna Barat pertama Drs.L. M. Rajiun Tumada,M.Si pada tanggal 9 Oktober 2014 di Jakarta atas usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Dr.H. Nur Alam, SE.,M.Si
2. Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2015 bertempat di Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara Dr.H. Nur Alam, SE.,M.Si kembali melantik Drs.L. M. Rajiun Tumada,M.Si sebagai Pj.Bupati Muna Barat masa jabatan ke 2 (dua).
3. Pada tanggal 9 Oktober 2016 masa jabatan Drs.L. M. Rajiun Tumada,M.si berakhir dan Dr. Drs. Roni Yakob Laute, M.Si dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H.Nur Alam berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 131.174-9774 tanggal 12 Oktober 2016 sebagai Pj. Bupati Muna Barat.
4. Pada periode ini Penjabat Bupati Dr. Drs. Roni Yakob Laute, M.Si bersama Plt.Sekretaris Daerah Drs. L.M Husein Tali, M.Pd menjalankan roda pemerintahan dan memfasilitasi pelaksanaan PEMILUKADA Serentak Tahun 2017.
5. Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2016 dan Surat Mahkamah Konstitusi No.29/PAN.MK/3/2017, dan Surat KPU RI No.225/KPU/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan pada tanggal 15 Maret 2017 KPU Muna Barat mensyahkan penetapan Drs. LM Rajiun Tumada, M.Si dan Drs. Ahmad Lamani, M.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat terpilih periode 2017 –2022
6. Pada tanggal 22 Mei 2017 Drs. LM. Rajiun Tumada, M.Si – Drs. Ahcmad Lamani, MPd resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat terpilih periode 2017-2022 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-3042 dan SK 132.74-3042 tanggal 10 Mei 2017.
7. Pada tanggal 24 September 2020 Drs. LM. Rajiun Tumada, M.Si selaku Bupati defenitif
mengundurkan diri selanjutnya penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pelaksana tugas Bupati Drs. Ahcmad Lamani, MPd.
8. Pada tanggal 4 Maret 2021 pelaksana tugas Bupati dikukuhkan sebagai Bupati defenitif sisa masa jabatan2017- 2022 tanggal 4 Maret 2021-22 Mei 2022.
9. Untuk mengisi kekosongan serta menjaga roda organisasi pemerintahan agar tetap berjalan efektif, maka pada tanggal 22 Mei 2022 Gubernur Sulawesi Tenggara H.Ali Mazi,SH menunjuk Drs.L.M Husein Tali,M.Pd sebagai Plh.Bupati untuk menyelenggarakan pemerintahan selama 5 x 24 jam atau 7.200 menit, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 131.74/2439 tertanggal 20 Mei 2022.
10. Menindaklanjuti Perintah Presiden Republik Indonesia, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Jenderal (Purn). Pol. Tito Karnavian menunjuk dan menetapkan
Dr.Bahri,S.STP.,M.Si sebagai Penjabat Bupati Muna Barat, yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H.Ali Mazi,SH pada Hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 Pukul 15.45 WITA bertempat di Aula Gedung Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Demikian sekilas perjalanan sejarah Pembentukan dan siklus Pemerintahan Kabupaten Muna Barat.
LAWORO, 23 Juli 2022
Penyusun
*Tim Kerja pada Bagian Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Muna Barat
Sumber Naskah: Pemkab Muna Barat.
Penulis: Sry Wahyuni
Editor: Ode