Penataan AKD Terhambat, DPRD Muna Bisa Langgar Tatib Sendiri

Cahwan, Wakil Ketua I DPRD Muna. Foto : Istimewa

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – DPRD Muna hingga kini belum melakukan penataan komposisi alat kelengkapan Dewan (AKD). Padahal sesuai ketentuan yang dibuat sendiri oleh lembaga itu, penataan AKD semestinya dilakukan kembali pada pertengahan masa jabatan.

Penataan AKD diatur dalam Peraturan DPRD Muna nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna. Dalam hal ini disebutkan penataan AKD yang meliputi Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan dilakukan dua kali yakni diawal periode dan setelah masa jabatan anggota mencapai 2 tahun enam bulan.

Wakil Ketua I DPRD Muna, Cahwan menjelaskan penataan susunan komposisi AKD itu sebenarnya sudah mulai dilakukan. Tujuh dari delapan fraksi sudah menyerahkan usulan AKD kepada pimpinan DPRD Muna. Satu fraksi yang belum ialah Hanura.

“Pimpinan kan sudah meminta usulan dan tujuh fraksi sudah mengirimkan nama-namanya. Tinggal Hanura yang belum. Artinya proses yang ada sekarang tinggal pimpinan melakukan rapat untuk menentukan kapan di bawa ke Banmus supaya dijadwalkan paripurna,” jelasnya.

Cahwan mengakui dalam Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019 sebagai penjabaran dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur siklus penataan AKD dilakukan dalam jangka 2,5 tahun. Itu berarti di DPRD Muna sendiri harus dilakukan perombakan AKD pada Mei 2022 jika mengacu pada masa pelantikan yang digelar Oktober 2019 lalu.

“Ini sebenarnya sudah lewat karena Tatib nomor 1 tahun 2019 itu mengatur 2,5 tahun. Harusnya Mei, tapi sekarang malah sudah Juni,” paparnya.

Politisi Demokrat itu mengatakan, proses penataan AKD terhambat karena Fraksi Hanura belum mau mengirimkan usulan. Ia akan mendorong agar Ketua DPRD Muna, La Saemuna segera menyikapi hal ini dengan menggelar rapat pimpinan untuk menemukan solusinya. Jika pun tidak ada titik temu, selanjutnya bisa digelar rapat pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi.

“Namanya rapat konsultasi. Dihadirkan pimpinan fraksi untuk dibicarakan. Karena ini tidak bisa dibiarkan tanpa kepastian. Karena kita tidak bisa juga melanggar Tatib sendiri,” ungkapnya.

(Ode)

 

 

AKD MunaCahwanDPRD MunaTatib DPRD MunaWakil Ketua I DPRD Muna