RAHA, LENTERASULTRA.COM – Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Muna LM. Rusman Emba tahun 2021 sudah dua bulan mengendap di DPRD Muna. LKPJ itu diserahkan sejak tanggal 11 April dan belum dibahas hingga kini.
Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkab Muna, Hasdawia mengatakan surat beserta dokumen LKPJ sudah diserahkan sejak awal April lalu. Setelahnya, Pemkab belum menerima pemberitahuan DPRD terkait waktu pembahasan.
“Jelasnya sudah kami serahkan awal April. Soal bagaimana setelahnya, kami hanya menunggu undangan,” katanya, Kamis, 2 Juni 2022.
Kepala Bagian Persidangan, Sekretariat DPRD Muna, Ramadhan membenarkan sudah menerima surat berikut dokumen LKPJ. Adapun jadwal pembahasan akan ditentukan oleh pimpinan. “Kalau tidak salah, tanggal 11 April lalu masuk. Sudah hampir dua bulan,” jelasnya.
Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan belum memastikan kapan pembahasan LKPJ dilakukan. Itu menunggu kesiapan unsur pimpinan untuk rapat bersama. “Setelah dari Kendari ini saya akan undang pimpinan lain. Pak Cahwan (Wakil Ketua I) juga masih di Jakarta,” ujarnya.
LKPJ Berpotensi Tidak Dibahas
Kewajiban menyangkut adanya LKPJ bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Muna dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Sedangkan pasal 20 ayat 1 menjelaskan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memerhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggaran urusan pemerintahan daerah. Selanjutnya ayat 2 menjelaskan DPRD harus memberikan rekomendasi atas LKPJ tersebut.
Menurut Kepala Bappeda selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, La Mahi, dokumen LKPJ seharusnya sudah selesai dibahas paling lama 30 hari setelah diterima DPRD, sesuai ketentuan PP 13 tahun 2019. Pasalnya, jika merujuk pada tanggal penyerahan pada 11 April, dokumen itu sudah melewati limit waktu. Maka tidak menutup kemungkinan DPRD dianggap telah menerima seluruh dokumen LKPJ Bupati Muna tanpa perlu ada penyempurnaan lagi.
“Bisa saja begitu. Karena sudah lewat 30 hari, bisa saja DPRD dianggap sudah menerima LKPJ. Artinya tidak ada lagi pembahasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Muna, Cahwan menjelaskan, PP 13 tahun 2019 memang mengatur adanya batas waktu 30 hari bagi DPRD untuk melakukan pembahasan. Namun dalam PP tersebut juga disebutkan jika mekanisme penyerahan LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna. Itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP 13 tahun 2019.
“Jadi di pasal 19 PP 13 tahun 2019 maupun dipasal 18 dan 19 Permendagri 18 tahun 2020 itu jelas sekali penyerahan LKPJ tetap harus melalui rapat paripurna. Sehingga, pembahasan itu baru bisa dilakukan setelah ada rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati. Masalahnya sekarang, yang ada baru surat masuk, sedangkan agenda paripurna itu belum dijadwalkan oleh pimpinan ,” terangnya.
Lebih jauh, politisi Demokrat itu menyebutkan jika dokumen LKPJ seharusnya sudah masuk DPRD paling lambat bulan Maret sesuai ketentuan tiga bulan setelah tahun anggaran. Itu artinya, surat Pemkab ihwal penyampaian LKPJ yang diserahkan April lalu sebenarnya juga sudah melewati batas waktu. Meskipun ia juga mengakui, soal LKPJ makin pelik setelah DPRD belum kunjung menjadwalkan paripurna.
Menurutnya, itu dipicu miskordinasi dengan pimpinan lain. Seharusnya, setelah adanya surat masuk maka Ketua DPRD Muna segera mengundang pimpinan lain untuk rapat dengan agenda penentuan jadwal rapat paripurna. Untuk itu, ia mengaku akan segera mendorong agar hal ini segera diselesaikan. “Soal ini sebenarnya sudah saya sampaikan dari dulu. Semoga saja dalam waktu dekat DPRD dan Pemkab bisa menyelesaikan masalah LKPJ ini,” katanya.
Ode