Dua Hari Menjabat, Kasat Reskrim Kendari Tangkap Terduga Pencabulan Empat Orang Anak Dibawah Umur

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi (dua dari kanan) berhasil menangkap pelaku (tengah) pencabulan empat anak dibawah umur. AKP Fitrayadi baru dua hari bertugas di jabatannya tersebut. Foto : Adhi

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kinerja AKP Fitrayadi teruji. Dua hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, Fitrayadi berhasil menangkap SS alias Ar. Warga Kendari Barat ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak dibawah umur.

Pria berusia 31 tahun ini ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 15.30 WITA. SS dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 281/IV/ 2022/ SULTRA / Resta Kendari, tanggal 29 April 2022.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP (tindak pidana) persetubuhan dan atau cabul,” kata Fitrayadi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan lenterasultra.com, Jumat (13/5/2022).

SS diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (samaran),10 tahun, warga Kota Kendari. Aksi bejat pria yang berdomisili di bilangan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat ini terungkap setelah Mur (inisial), orang tua salah satu korban mendapatkan informasi jika anaknya AL diduga dicabuli SS. Mur kemudian menanyakan kabar itu terhadap anaknya dan membenarkan jika telah dicabuli Desember 2021 lalu.

Mur kemudian mengadukan masalah ini ke Polresta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap SS di jalan Martandu Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Jumat (13/5/2022). Tersangka SS kemudian digiring di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Fitrayadi bilang, sesuai hasil penyidikan sementara SS tidak hanya melakukan dugaan pencabulan terhadap Bunga, tersangka ditengarai melakukan hal yang sama kepada tiga orang anak dibawah umur lainnya.

Dari tiga anak yang jadi korban pencabulan ini, dua diantaranya berusia 8 tahun berdomisili d Kota Kendari, sementara satunya berusia 12 tahun dan bertempat tinggal di Kabupaten Konawe. “Tersangka diduga melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda antara tahun 2019 – 2022,” ungkap Fitrayadi.

Penulis : Adhi
Editor : Adhi

AKP FitrayadiAnak Dibawah UmurKasatreskrim Polresta KendariPelaku Cabul Kendari DitangkapPolresta KendariTangkap Pelaku Cabul