RAHA, LENTERASULTRA.COM – Tunjangan hari raya (THR) bagi Bupati dan wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD serta aparatur sipil negara di Kabupaten Muna belum dapat dibayarkan karena alasan teknis.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Muna, Amrin Fiini mengatakan, ada kendala dalam aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sehingga pencairan anggaran THR belum bisa dilakukan.
“Pokoknya ada kendala teknis di SIPD, hari ini belum bia dibayarkan,” jelasnya saat ditemui di kantor Bupati Muna, Senin, 25 April 2022.
Amrin mengatakan, BPKAD Muna saat ini masih berupaya agar dana THR bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri yang tinggal sepekan lagi. Ia berharap kendala dalam SIPD bisa teratasi hari ini dan pencairan dana THR bisa segera diproses.
“Saya tidak bisa pastikan kapan cair, tapi tetap kita usahakan sebelum lebaran,” sambungnya.
Khusus di Kabupaten Muna, jumlah penerima THR terdiri dari ASN mencapai 6.391 orang. Pimpinan dan anggota DPRD Muna berjumlah 30 orang. Selain itu, PPPK tahun 2019 sebanyak 111 orang. Berikutnya Bupati dan Wakil Bupati Muna. Anggaran yang disiapkan dalam APBD 2022 untuk THR itu senilai Rp27 miliar.
(Ode)