Catat, Berikut Besaran Zakat 1443 H yang Ditetapkan Pemkab Muna

Asis Teo Kabag Kesra Setda Muna. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 hijriah atau tahun 2022. Penetapan nilai zakat dilakukan setelah memerhatikan kondisi harga umum di pasar.

Besaran zakat fitrah itu dimuat dalam surat keputusan Bupati Muna nomor 171 tahun 2022, yang terbit 18 April kemarin. Adapun rincian zakat fitrah di Kab. Muna antara lain beras kepala atau premium ditetapkan sebesar Rp40 ribu, zakat beras dolog atau beras biasa ditetapkan Rp35.000 dan zakat jagung sebesar Rp21.000. Nilai tersebut berlaku untuk per jiwa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kab. Muna, Abdul Azis Teo menerangkan penetapan nilai zakat itu menyesuaikan data harga terbaru hasil survei Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna yang dilakukan menjelang ramadan.

Adapun hasil survei itu yakni standar harga beras premium/kepala/beras merah senilai Rp11.000 per liter, beras dolog atau beras biasa Rp9.500 per liter dan standar harga makanan pokok jagung Rp6.000 per liter. Penentuan nilai zakat sendiri dilakukan dengan ketentuan 3,5 liter per orang sesuai makanan yang ia konsumsi sehari – hari.

“Jadi nilai zakat itu pembulatan dari harga per liter baik jagung dan beras dikali 3,5 liter,” katanya.

Ia menambahkan, setiap desa diminta segera membentuk unit pengumpul zakat yang bertugas mengumpulkan, mencatat dan menyalurkan zakat. Hasilnya dilaporkan kepada Camat dan kepala KUA setempat.

“Masyarakat juga sudah bisa membayar zakat kepada anggota unit pengumpul zakat atau disebut amil hingga akhir ramadan nanti,” ujarnya.

(Ode)

1443 HijriahMunaPemkab Munazakat