Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Kantor Bupati Bombana

Personil Narkoba Polres Bombana saat mengungkap kasus  Narkoba di daerah itu beberapa waktu lalu. Foto : Ist

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Bulan ramadan tidak dijadikan AK untuk memperbanyak ibadah. Pria yang berdomisili di Kelurahan Kastarib Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara ini, justru nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu. Untungnya polisi dari Satuan Narkoba Polres Bombana sigap. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Silfanus Solo, AK berhasil diamankan. Ditangannya polisi menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 11.45 wita. Dia ditangkap di jalan poros Rumbia-Poleang, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia tepatnya di depan kantor Bupati Bombana. Penangkapan pria 23 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi dari Satuan Narkoba. Sumber ini menyebutkan jika ada pengendara sepeda motor matik warna merah dari arah Kasipute dicurigai membawa paket Narkoba jenis sabu.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti personil Satuan Resnarkoba. Dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Silfanus Solo, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Di depan kantor Bupati, polisi melihat ciri-ciri kendaraan yang disebutkan informan. Tak ingin targetnya lepas, Silfanus Solo dan personilnya lalu menghadang dan menghentikan pengendara motor matik berwarna merah itu. Polisi kemudian melakukan interogasi.

Pegendara motor matik ini diketahui bernama AK. Penggeledahan kemudian dilakukan di badan, barang dan bagasi kendaraan AK. Polisi sempat kecolongan, karena saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti Narkoba sesuai informasi yang diterima. Personil Sat Narkoba tidak mau kecolongan, beberapa diantaranya menelusuri jalan yang dilalui AK. Hasilnya tidak sia-sia, polisi menemukan satu bungkus rokok di pinggir jalan. Saat diperiksa di dalamnya berisi empat paket sabu.

“Satu bungkus rokok ini kami temukan kurang lebih 2 meter dari tempat penghadangan kendaraan AK. Kuat dugaan sebelum kami geledah, AK sempat membuang 1 (satu) bungkus rokok berisikan 4 paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi AK mengakui jika narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo.

AK kemudian digiring di Polres Bombana. Dalam perkara ini, pria yang beralamat di Poleang ini merupakan pengedar atau penjual narkoba. Dari penangkapannya, polisi juga turut mengamankan empat bungkus/saset plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkoba. Beratnya sekitar 0,99 gram. Dua lembar timah rokok warna emas, 1 bungkus rokok, satu unit hand phone dan satu lembar plastik bening ukuran sedang dan uang tunai Rp. 350.000. AK bersama barang buktinya kemudian digiring di Polres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Perwira menengah dengan tiga balok di pundaknya ini bilang, pengungkapan kasus narkoba di bulan ramadan ini, merupakan rangkaian kegiatan operasi Pekat Anoa 2022 yang dilaksanakan Polres Bombana.

Penulis : Adhi
Editor : Adhi

Kantor BupatiKasat NarkobanarkobaPolres BombanasabuSilfanus Solo