RAHA, LENTERASULTRA.COM – Partai Hanura resmi mengeluarkan surat peringatan pertama kepada La Saemuna karena dinilai melawan keputusan partai yang menggantinya dari posisi Ketua DPRD Muna. Partai juga mengancam menjatuhkan sanksi ganda jika Saemuna kukuh menolak menjalankan putusan tersebut.
Partai Hanura sebelumnya memutuskan mengangkat Irwan sebagai Ketua DPRD Muna untuk menggantikan Saemuna. Keputusan itu keluar 31 Januari dan resmi diajukan ke DPRD Muna pada 9 Maret.
Ketua DPC Hanura Kab. Muna, Irwan menindak lanjutinya dengan mengeluarkan surat instruksi kepada Saemuna agar secepatnya memroses PAW tersebut. Belakangan Saemuna menolak memroses surat PAW dirinya dengan alasan menunggu hasil gugatan di mahkamah partai, DPP Hanura.
“Ternyata setelah kami cek, tidak ada gugatan yang teregistrasi atas nama Saemuna. Sehingga dugaan kami Saemuna melawan keputusan partai terbukti benar,” jelasnya.
Karena dianggap melawan keputusan partai, DPC Hanura kemudian mengeluarkan surat peringatan 1 (SP 1) kepada Saemuna. Surat itu terbit Senin, 11 April dan sudah dilaporkan kepada DPP Hanura di Jakarta. Jika masih belum patuh, Hanura mengancam akan mengeluarkan lagi SP 2, pasca tujuh hari kerja.
“Kalau sudah SP 2 berarti sanksinya pemecatan. Makanya, baik surat instruksi maupun SP 1 itu kami laporkan ke DPP sebagai dasar pemecatan. Kalau Saemuna tetap melawan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Muna itu mengatakan, sanksi pemecatan kepada Saemuna bisa berupa PAW dari anggota DPRD Muna maupun pencopotan dari kader partai. Hal itu akan diputuskan oleh DPP secara langsung.
“Kami harap itu tidak terjadi. Makanya Saemuna diminta agar menaati putusan partai,” paparnya.
(Ode)