Kaget Kota Raha Belum Mekar, Komisi II : Harus Jadi Prioritas

Gubernur Sultra, Ketua DPRD Muna, Wabup Muna, Tim Kerja dan Wakil Ketua dan Anggota Komisi II foto bersama usai RDPU Kota Raha, 11 April 2022. Foto : Istimewa

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi II DPR RI sudah mendengar pemaparan tentang proses pemekaran Kota Raha yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin, 11 April 2022. Komisi II disebut sangat menyesalkan status Kota Raha yang belum juga bisa mekar.

RDPU di Komisi II DPR RI tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Ketua DPRD Muna, La Saemuna, Wakil Bupati Muna, Bachrun dan enam orang tim kerja percepatan pemekaran Kota Raha. RDPU sendiri dipimpin Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II.

Amin Rambega mengatakan, tim kerja menjelaskan secara runut dan jelas perjalanan perjuangan Kota Raha hingga mendapat tiga kali amanat Presiden (Ampres). Ampres itu terbit tahun 2012, 2013 dan 2014 yang isinya tentang rancangan undang – undang pemekaran Kota Raha agar segera dibahas di DPR RI. Namun meski mengantongi tiga Ampres, ternyata tidak lantas membuat Kota Raha bisa mekar.

“Kami kan menyerahkan resume perjalanan ke anggota dan wakil Ketua. Setelah membaca itu, mereka kaget. Makanya Komisi II akan menanyakan juga kepada pemerintah mengapa Kota Raha ini belum mekar,” jelasnya kepada Lenterasultra.com, Senin, 11 April 2022.

“Kami usulkan agar ikut Papua, tapi ternyata tidak bisa karena undang – undangnya berbeda. Komisi II akan mendorong pemerintah agar bisa meninjau moratorium. Paling tidak 2023 nanti bisa ada pemekaran daerah prioritas, salah satunya Kota Raha,” katanya melanjutkan.

Amin juga bilang jika Gubernur Sultra memastikan akan mendukung penuh pemekaran Kota Raha. Dia bahkan siap untuk bersurat langsung kepada Kementerian Dalam Negeri dan pimpinan DPR untuk meminta agar moratorium pemekaran segera dicabut.

“Gubernur siap menerima tim kerja untuk membahas langkah selanjutnya. Bahkan beliau siap bersurat langsung ke pusat,” jelasnya.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna membenarkan jika Komisi II memberi respon positif setelah mengetahui kedudukan Kota Raha saat ini. Saemuna bilang, Komisi II sangat menyesalkan pemekaran ini tertuda hingga bertahun – tahun. Komisi II juga akan mengupayakan agar moratorium bisa segera diakhiri.

“Intinya mereka kaget dan menyesal. Makanya Kota Raha ini akan diperjuangkan,” ujarnya.

(Ode)

Komisi IIkota RahaMunaRDPU