Besaran Zakat 2022 Ditetapkan Pemkab Mubar, Berikut Rinciannya

Kabag Kesra Mubar, La Karimu. Foto : Sry Wahyuni

 

LAWORO, LENTERSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat baru saja menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal tahunn1443 Hijriah atau 2022 masehi. Penetapan itu berdasarkan besaran konsumsi dan survey harga barang diwilayah Mubar.

Hasil penetapan besaran zakat tahun 2022 terdiri atas dua bagin yakni zakat fitrah dan mal. Adapun besaran zakat fitrah terdiri dari beras kepala sebesar Rp 37.000 per jiwa, beras super Rp 33.000 perjiwa, beras dolog Rp 30.000 perjiwa, dan jagung Rp 17.500 perjiwa. Dan zakat mall yaitu masyarakat yang memiliki kekayaan mencapai batas mal Rp 82.800.000 maka diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2.070.000 pertahun

Kepala Bagian Kesejarteraan Rakyat, La Karimu mengungkapkan penetapa besaran zakat ditentukan melalui dua tahapan yakni berdasarkan besaran konsumsi di masing-masing wilayah dan survei harga barang sejumlah pasar dalam tiga wilayah besar

“Telah disurvei diwilayah Kusambi Raya, Lawa Raya dan Tiworo Raya. Kemudian kami tabulasi berdasarkan harga barang tersebut menjadi 3,5 liter, dan kami juga telah meminta data melalui disperindag,” jelasnya, Senin (11/4/2022).

Lanjut, ia menambahkan pelaksanaan penetapan yang dilakukan lebih awal bertujuan untuk perecepatan pelaksanaan dan penyaluran zakat. Baznas akan melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya terorganisir.

“Setelah penetapan diharapkan kepada masyarakat untuk membayar zakat dia amil masing-masing,” ujarnya.

Reporter : Sry Wahyuni

Editor : Ode

KesraMubarViralzakat