Non Job Pejabatnya, KASN Tegur Bupati Wakatobi

Screen Shoot surat rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit di Lingkup Pemda Wakatobi.

 

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COM-  Mutasi pejabat struktural di Kabupaten Wakatobi meninggalkan polemik hingga diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga pimpinan Prof. Agus Pramusinto menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi dan menegur Bupati Wakatobi, Haliana karena melakukan pelanggaran dalam sistem merit.

“Kami menemukan adanya pelanggaran sistem merit terkait nonjob Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas serta pengangkatan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi,” kata Tasdik Kinanto, wakil ketua KASN dalam surat rekomendasi lembaganya, yang diterima wartawan lenterasultra.com.

Terdapat dua Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi yang dinilai KASN terjadi pelanggaran saat memutasi pejabatnya. Pertama SK nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022 yang kedua, SK nomor 237 tanggal 3 Februari 2022. Dua surat ini sama-sama terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Dari hasil klarifikasi kedua surat itu, diketahui bahwa untuk nonjob JPT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sahibuddin, S.Pd, M.Pd, secara substansi memiliki kesalahan, namun secara prosedur belum dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Begitu juga dengan nonjob
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang pemberhentiannya tidak melalui proses yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.

Begitu juga dengan pengangkatan pejabat pengawas Safiun, S.T yang sekarang menjabat sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia
Timur Kabupaten Wakatobi. Sesuai surat KASN yang dikeluarkan Senin (4/4/2022), diketahui jika yang bersangkutan melakukan nikah siri namun belum ada pemeriksaan terkait hal tersebut. Selain itu, terdapat pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas yang belum sesuai dengan sistem merit, dimana yang bersangkutan menempati jabatan yang belum sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari Pejabat yang dilantik.

Atas temuan ini, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Haliana. Khusus kepada Sahibuddin, Kepala BKPSDM, KASN merekomendasikan kepada Bupati Wakatobi agar mengembalikan yang bersangkutan jabatan semula atau setara, jika memang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Namun jika Kepala BKPSDM diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, KASN menyarankan kepada Bupati Wakatobi membentuk tim pemeriksa atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T, Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur, KASN meminta kepada Haliana untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17
Januari 2022. Sebab saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan telah pula mendapat Rekomendasi KASN Nomor: R-1016/NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, karena diduga melanggar kode etik.

Sedangkan untuk Pejabat Administrator dan Pengawas yang di promosi namun belum sesuai dengan sistem merit, KASN meminta kepada Bupati untuk mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sitem merit.

Diakhir suratnya Tasdik mengatakan, rekomendasi yang disampaikan KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. “Atas hasil
pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Sanksinya mulai peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran hingga hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Penulis : Adhi
Editor : Adhi

Bupati HalianaKASNKASN tegur Bupati WakatobiNon Job pejabatPemda WakatobiRekomendasi KASNsistem merit