RAHA, LENTERASULTRA.COM – Jadwal pemilihan kepala desa serentak di 124 wilayah di Kabupaten Muna tahun 2022 molor lagi. Setelah sebelumnya diperkirakan bisa digelar September, kini harus diundur ke pertengahan Oktober.
Kesiapan pelaksanaan Pilkades terungkap setelah Komisi I DPRD Muna memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rustam dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa, 5 April 2022. Rustam hadir bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Hidayat Ardi Ponto. Sedangkan Komisi I DPRD Muna masing – masing terdiri dari La Usa Mele, Zahrir Baitul, Muh. Ikhsanuddin, Iskandar, La Sarima dan Harimini.
Rustam menjelaskan, satu – satunya kendala persiapan pelaksanaan Pilkades sejauh ini ialah pada draf Peraturan Bupati yang belum disahkan. Menurut Rustam, ada beberapa poin krusial yang butuh penguatan dalam Perbup. Diantaranya menjabarkan lebih detail dan komprehensif pada mekanisme seleksi calon, tata cara pengajuan sengketa dan tata cara penyelesaian sengketa.
Draf Perbup itu, pekan lalu baru selesai di asistensi pada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya masih akan difinalisasi lagi pada Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.
“Finalisasinya akan dibawa minggu ini. Kami perkirakan finalisasi ini akan memakan waktu hingga dua minggu ke depan,” jelasnya.
Dengan begitu, Rustam bilang jika tahapan Pilkades yang akan diawali dengan sosialisasi baru bisa dilaksanakan bulan Mei mendatang. Adapun rentang waktu Pilkades sejak sosialisasi hingga pemungutan suara maksimal enam bulan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Sehingga kami minta jadwal pemungutan suara digelar pada pertengahan Oktober 2022. Itu waktu paling lambat, ada kemungkinan lebih cepat juga,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele mengatakan jika Komisi dan DPMD sepakat agenda Pilkades digelar pada pertengahan Oktober. Dengan memerhatikan ketersediaan waktu enam bulan untuk masa pelaksanaan tahapan. Namun ia memberi catatan agar DPMD segera menyelesaikan draf Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis Pilkades tersebut.
“Dan paling lambat tahapan sosialisasi sudah harus dimulai Mei nanti,” terangnya ditemui usai RDP.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul juga menambahkan, Komisi sengaja mendesak agar ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades. Sebab agenda ini sudah diwacanakan sejak 2021 lalu namun terus mengalami beberapa kali penundaan. Disisi lain juga, masyarakat sudah kerap bertanya dan mulai khawatir Pilkades tahun ini juga kembali berakhir hanya sebagai wacana.
“Seingat saya Pilkades sudah dijadwalkan Februari 2022, kemudian Juni 2022 dan terakhir September 2022. Sekarang lagi Oktober. Sekaranng masyarakat juga bertanya mengapa Desa dipimpin Penjabat terus. Kalau memang Pilkades dilakukan tahun ini, maka regulasi harus bisa diselesaikan secepatnya,” terangnya.
Zahrir juga meminta agar DPMD memberi gambaran pelaksanaan tahapan berikut potensi konfliknya. Seperti sengketa calon dan sengketa hasil. Menurutnya, potensi itu harus sedini mungkin bisa diantisipasi dalam Perbup. Ia juga memastikan Komisi I akan kembali mengundang DPMD setelah Perbup selesai disahkan.
“Sebelum dimulai tahapan, DPMD harus menjelaskan kesiapannya, terutama potensi konflik dan antisipasinya. Sehingga Pilkades ini benar – benar terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohammad Ikhsanuddin berpendapat jika DPMD harus bisa bergerak lebih cepat lagi dalam menyelesaikan draf Perbup tersebut. Menurutnya, agenda Pilkades tergolong hajatan besar yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Untuk itu, ia berharap pelaksanaan Pilkades bisa dilakukan dengan dukungan regulasi yang kuat dan kesiapan Pemkab yang memadai.
“Komisi I DPRD Muna juga akan mengawal agenda ini sampai nanti terpilihnya kades defenitif,” jelasnya.
(Ode)