Jam Kerja ASN Muna Saat Ramadan Dikurangi

ASN Lingkup Pemkab Muna. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Aparatur Sipil Negara lingkun Pemerintah Kabupaten Muna mendapat penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1443 hijriah. Para abdi negara akan berkantor lebih lambat dan pulang lebih cepat.

Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengatur ketentuan jam kerja selama ramadan melalui surat edaran nomor 800 tahun 2022, tanggal 29 Maret lalu. Adapun penyesuaian jam kerja itu yakni Senin sampai Kamis, ASN akan berkantor pukul 08.00 – 15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan khusus Jumat, dimulai 08.00 – 15.30. Jeda istirahat lebih lama yakni 11.00 sampai 12.30.

“Total jam kerja sepekan 32,5 jam. Sudah memenuhi jam kerja minimal ASN,” kata La Ode Ena, Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna, Jumat, 1 April 2022.

Jam kerja tersebut lebih pendek lima jam dibanding diluar ramadan. Dimana normalnya, instansi dengan lima hari kerja akan berkantor pukul 07.30 – 16.00 sore. Pengurangan tersebut untuk memberi kelonggaran pada ASN selama berpuasa. “Tetapi bukan berarti supaya bermalas – malasan,” tambahnya.

Kebijakan perubahan jam kerja selama ramadan tersebut mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2022. Namun pelaksanaan jam kerja itu diharapkan tidak mengurangi produktifitas dan kinerja ASN dan organisasi perangkat daerah.

“Terutama tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” terangnya.

(Ode)

ASNMunaPuasaramadan