RAHA, LENTERASULTRA.COM – Masyarakat Muna saat ini rupanya tidak saja sedang menunggu hilal bulan suci ramadan. Selain itu, penting juga untuk dinantikan ialah ‘hilal’ penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Pemerintah Kabupaten Muna memang belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, setidaknya hingga awal April ini. Padahal, sebagian masyarakat, utamanya yang kurang mampu sedang membutuhkan biaya untuk keperluan menghadapi bulan suci ramadan.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Muna, Ikhsan mengatakan, penyaluran BLT hingga kini belum bisa dilakukan karena masih terkendala pada dua hal, yakni draf peraturan Bupati tentang petunjuk teknis tentang tata cara pengalokasian dana desa dan daftar penerima BLT setiap desa itu sendiri.
“Kalau kendala Perbupnya sudah teratasi karena baru saja ditandatangani. Senin sudah bisa diproses,” katanya saat dihubungi Lentersultra.com, Sabtu, 1 Arpil 2022.
Dia menambahkan, kendala berikutnya ialah soal kesiapan desa khususnya dalam menentukan daftar penerima BLT. Ada kesulitan yang dihadapi desa karena terikat pada ketentuan alokasi minimal 40 persen dari setiap pagu dana desa masing – masing. Disisi lain juga kriteria penerima BLT diperketat. Antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
“Contohnya, ada desa yang kalau mengacu pada kriteria, maka jumlahnya tidak mencapai 40 persen. Sehingga perlu perluasan kriteria. Tetapi juga penentuan nama yang masuk kriteria itu harus dilakukan hati – hati, jangan sampai menimbulkan masalah. Misalnya kecemburuan antar warga,” paparnya.
Meski demikian, Ikhsan berharap daftar nama penerima BLT bisa segera tuntas sehingga penyalurannya bisa segera dilakukan. Mengingat penyaluran triwulan pertama paling lambat harus dilakukan Mei nanti. “Sebenarnya kami juga maklumi ramadan ini masyarakat butuh uang, tapi kondisinya tidak bisa dipaksakan. Pastinya kami usahakan sebelum lebaran,” terangnya.
Diketahui, penyaluran BLT DD diatur dalam Peraturan Menteria Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Besaran BLT untuk setiap penerima manfaat yakni Rp300 ribu setiap bulan selama setahun penuh. Penyalurannya dilakukan per triwulan.
Alokasi DD untuk Kabupaten Muna tahun ini mencapai Rp110 miliar atau berkurang Rp14 miliar dari tahun 2021 yakni Rp124 miliar. Tahun 2021 lalu, jumlah penerima BLT lebih kurang 13 ribu orang. Sedangkan data tahun ini belum diketahui karena belum seluruh desa menyerahkan daftar nama penerimanya.
(Ode)