Pendaftaran Calon Kepala Desa di Muna tak Dipungut Biaya

Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna akan dimulai April nanti. Hajatan demokrasi itu akan digelar serentak di 124 desa yang tersebar di 22 kecamatan di daerah itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam mengatakan Pilkades itu diselenggarakan guna memberi kesempatan kepada putera puteri terbaik desa untuk ikut membangun wilayahnya. Masyarakat yang ingin maju sebagai calon kepala desa tak akan dikenakan biaya pendaftaran.

“Tidak ada biaya pendaftaran. Panitia akan dilarang meminta biaya terkait itu,” jelasnya.

Pelaksanaan Pilkades itu sepenuhnya akan dibiayai pemerintah melalui APBD Muna tahun 2022 dan APBDes masing – masing desa itu sendiri. Biaya keseluruhan Pilkades itu ditaksir akan mencapai Rp3,6 miliar. “APBD Rp2,4 miliar dan setiap desa masing – masing Rp10 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, jadwal pendaftaran calon kepala desa akan dirilis setelah rampungnya peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades. Draf Perbup itu saat ini sedang dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. “Finalisasi draf Perbup kemungkinan satu minggu ini. Awal April sudah bisa disosialisasikan ke desa – desa,” ujarnya.

Rustam mengatakan jika sesuai Permendagri nomor 112 tahun 2014, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika hanya ada satu calon yang mendaftar, maka panitia akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 20 hari. Jika tetap hanya satu calon, maka pelaksanaan Pilkades di desa terkait akan ditunda. Sedangkan jika calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang, maka panitia harus melakukan seleksi yang ketentuan, mekanisme dan indikatornya akan disampaikan setelah Perbup disahkan.

“Jelasnya paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang,” tuturnya.

(Ode)

CakadesMunaPendaftaranpilkades