Pemekaran Kota Raha Segera Dibahas Dalam RDPU di DPR RI

Tim Kerja Percepatan Pemekaran Kota Raha bertemu Ridwan Bae di Jakarta. Mukmin Naini (kemeja hitam). Foto : Istimewa

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Kota Raha menjadi satu – satunya calon daerah otonomi baru (CDOB) yang belum dimekarkan, dari 19 CDOB yang masuk dalam amanat Presiden (Ampres) tahun 2012. Perjuangan memekarkan Kota Raha dari induknya, Kabupaten Muna kini disuarakan kembali.

Kota Raha merupakan bagian dari 19 CDOB yang sudah diamanatkan Presiden agar rancangan undang – undang pemekarannya mulai dibahas tahun 2012 lalu. Di Sulawesi Tenggara, ada lima CDOB yang ‘seangkatan’ dengan Kota Raha. Diantaranya Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat. Dalam prosenya, Kota Raha menjadi satu – satunya CDOB yang hingga kini belum disahkan, bukan saja di Sultra, tapi nasional.

“Kota Raha ini sudah dua kali masuk Ampres yakni 19 CDOB tahun 2012 dan 65 CDOB tahun 2013. Sekarang, justru Kota Raha satu – satunya yang belum mekar dari CDOB di Indonesia sesuai daftar Ampres 2012 itu,” kata Mukmin Naini, salah satu yang menyuarakan kembali pemekaran Kota Raha dan Muna Timur.

Mukmin, Ketua DPRD Muna periode 2014 – 2018 itu mengaku, pemekaran Kota Raha kini bukan lagi di tataran wacana. Banyak tokoh yang mulai terpanggil meneruskan perjuangan yang sudah dirintis sebelumnya. Baik dengan bergerak menyumbangkan ide, jaringan dan dana agar perjuangan pemekaran dilanjutkan lagi. Setelah sempat dilakukan 2019 lalu namun terganggu akibat pandemi.

Sekarang, kata dia, ada tim kerja percepatan pemekaran Kota Raha yang mulai bergerak ke Jakarta. Target mereka meminta Komisi II DPR RI agar mau mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Topiknya membahas kembali pemekaran Kota Raha yang dinilai sudah menjadi hak masyarakat Muna tapi belum dipenuhi pemerintah pusat.

“Kita ingin agar status Kota Raha ditindak lanjuti kembali. Karena sesungguhnya ini bukan usulan baru, melainkan meminta hak masyarakat Muna agar satu – satunya yang tersisa dari 19 CDOB dalam Ampres 2012 lalu itu bisa diselesaikan,” jelasnya, yang mengaku sedang ikut ke Jakarta terkait perjuangan Kota Raha, Jumat, 25 Maret 2022.

Tim kerja itu, kata dia, sejauh ini sudah melayangkan surat masing – masing kepada Sekretariat Jenderal DPR RI, DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri agar RDPU itu bisa dijadwalkan dalam waktu dekat. Selama di Ibu Kota beberapa hari ini, kata Mukmin, aspirasi pemekaran Kota Raha juga disambut positif sejumlah putera daerah. Diantaranya yang siap membantu ialah Ridwan Bae, anggota DPR RI Fraksi Golkar. Ada pula tokoh lain yang memfasilitasi pertemuan dengan pejabat di Kemendagri maupun dengan tokoh nasional lain, yang tak bisa ia sebutkan semuanya. Salah satu yang juga sudah dihubungi ialah Hugua. Anggota DPR RI di Komisi II.

“Khusus agenda RDPU kita harap Pak Ridwan yang bisa fasilitasi. Kebetulan Ketua Komisi II itu kan Ahmad Doli Kurnia, dari Fraksi Golkar. Kita harap bisa dibahas dalam RDPU sebelum Ramadan ini,” paparnya.

Dalam RDPU nanti akan dipaparkan lebih detail soal Kota Raha. Mulai dari kedudukannya dalam Ampres, kelayakannya dan komitmen pemerintah daerah. Meskipun, Mukmin mengakui masih ada kebijakan moratorium yang sejak 2014 sampai saat ini belum dicabut. “Tapi bukan mustahil. Kita akan jelaskan, kedudukan Kota Raha sama pentingnya dengan Papua,” urainya.

Lebih jauh, Mukmin bilang jika Kota Raha bisa saja berpeluang dipaketkan dengan pemekaran di Provinsi Papua. Memang sekarang sedang ada kebijakan pemerintah pusat lewat Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Salah satu amanatnya ialah pemekaran tiga provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah dan Papua Selatan. Menurut Mukmin, tidak menutup kemungkinan dengan perjuangan yang massif maka bisa saja Kota Raha juga mendapat perlakukan khusus. Hal itu juga mengingat DOB Kota Raha sudah pernah memiliki amanat Presiden untuk dimekarkan.

“Kita meminta perlakuan khusus sama dengan Papua. Alasan kita karena Kota Raha sudah memiliki Ampres. Sehingga menjadi tanggung jawab mereka (pusat) dan sekaligus menjadi hak masyarakat Muna,” paparnya.

(Ode)

DPR RIkota RahaMunapemekaran