Lima Potensi Kerawanan Pilkades di Muna Dipetakan

Rustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibanding pemilihan Bupati 2020 lalu. Sejumlah potensi kerawanan yang terdeteksi mulai diantisipasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam mengatakan sedikitnya ada lima potensi kerawanan yang sejauh ini sudah dideteksi. Kelima potensi itu dipetakan antara lain dalam tahapan penetapan calon, perhitungan suara dan sengketa hasil pemilihan.

“Ada beberapa potensi kerawanan yang kami sudah deteksi. Nantinya akan diantisipasi dengan regulasi yang kuat,” jelasnya.

Rustam melanjutkan, ada dua poin krusial yang berpotensi mengundang kerawanan, khususnya dalam tahapan penetapan calon. Pertama, jika peserta Pilkades yang akan mendaftar lebih dari batas maksimal jumlah calon yakni lima orang. Potensi kerawanannya terkait dengan proses seleksi dan penetapan calon yang lolos dan harus digugurkan. Maka, ia menilai perlu disiapkan mekanisme seleksi dan indikator kelulusan para calon.

Kedua, lanjutnya, jika Pilkades hanya diikuti dua calon, namun dalam ditengah proses yang berjalan salah satu diantaranya berhalangan tetap, atau misalnya meninggal dunia. Titik kerawanannya ialah sengketa proses pencalonan. Keadaan lahirnya calon tunggal karena kompetitornya meninggal dunia itu juga perlu dijabarkan dalam regulasi.

Rustam menambahkan, potensi kerawanan ketiga dan empat ada pada sengketa hasil Pilkades. Indikasinya antara lain jika calon terpilih tiba – tiba digugurkan oleh panitia karena sebab satu dan lain hal. Kondisi itu bisa memicu adanya gugatan. Sehingga, mekanisme pengajuan gugatan dan siapa yang harus mengadili gugatan harus disiapkan secara baik.

Indikasi berikutnya jika hasil perhitungan suara seri. Dalam hal itu, ketentuannya ialah dengan mengacu pada perolehan suara di tempat pemungutan suara terbanyak. Namun, tidak menutup kemungkinan, di desa tertentu hanya akan ada satu TPS dan hasil suaranya juga berpotensi seri.

“Soal perhitungan suara yang seri itu, kemungkinan besar akan mengacu dari jumlah suara di dusun dengan wajib pilih terbanyak. Makanya, penetapan DPT Pilkades akan disusun berdasarkan dusun,” paparnya.

Mantan Komisioner Bawaslu Kab. Muna itu juga menambahkan, potensi kerawanan kelima ialah soal adanya pemilih yang akan dimobilisasi lintas desa atau bahkan lintas kecamatan dan kabupaten. Pemilih ‘siluman’ itu bisa mengacaukan proses demokrasi Pilkades yang sehat.

“Kelima potensi kerawanan ini yang jadi alasan mengapa Pilkades itu lebih rawan dibanding Pilkada. Karena pertarungannya melibatkan masyarakat langsung dan terjadi secara dekat,” terangnya.

Rustam mengatakan, kelima potensi kerawanan itu akan dikonsultasikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri bersamaan dengan draf Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades. Rustam mengaku akan meminta arahan terkait langkah antisipatif dan solusi jika potensi kerawanan yang sudah dipetakan itu benar – benar terjadi dalam proses Pilkades.

“Kelima poin krusial tadi kami akan konsultasikan dan hasilnya akan dimuat dalam Perbup Pilkades. Tujuannya supaya regulasi ini bisa mengantisipasi semua potensi kerawanan yang ada,” ujarnya.

(Ode)

124 DesaKerawananMunapilkades